Ahli Hukum Korporasi Dr Arif Wicaksana SH MH Jelaskan Sesuai UU PT Saham yang Masih Atau Deviden yang Diputus Oleh RUPS Adalah Hak Dari Pemegang Saham
Dr Arif Wicaksana SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/07/2026).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Korporasi Dr Arif Wicaksana SH MH dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti dan Dr Polaris Siregar SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Ahli Korporasi Dr Arif Wicaksana SH MH dari Universitas Trisakti dalam persidangan menjelaskan tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan saham.
“Kalau fakta persidangan silahkan diikuti ya tapi saya menjelaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Sesuai dengan UU PT, bahwa saham yang masih atau deviden yang diputus oleh RUPS itu adalah hak dari pemegang saham,” ujar Dr Arif Wicaksana SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, ketika hak itu ingin di-challenge (ditantang) itu gugatan perdata. “Kepemilikan saham itu pertama kali bisa melakukan jual beli dengan pemegang saham yang lama atau setoran saham bisa seperti itu dan pada akhirnya ketika sudah dilakukan salah satu, kemudian didaftarkan di dalam perusahaan di UU PT yang bersangkutan karena dia punya hak untuk datang ke RUPS dan hak deviden dan lainnya,” terangnya.
“Dari kronologis yang disampaikan tadi saya melihat, bahwa di situ yang diminta adalah hak deviden belum dipenuhi. Karena hak deviden itu belum dipenuhi, maka diminta melalui mekanisme perdata seperri apa yang saya sampaikan di muka persidangan,” ungkapnya.
Ia mengharapkan keterangannya di muka persidangan bisa memberikan pencerahan persidangan. “Kalau RUPS itu majelisnya pemegang saham. Kalau komisarisnya yang mengawasi perseroan,” tandasnya. (Murgap)
