Kuasa Hukum Terdakwa Yusmito Selaku Ketua Pokja, Jim Nales SH Terangkan Belum Ada Satu Saksipun Jelaskan Kliennya Terima Uang Rp400 Juta
Jim Nales SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar acara sidang lanjutan perkara mantan pejabat Kelompok Kerja (Pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dengan terdakwa Yusmito selaku Ketua Pokja yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp400 juta.
Sidang digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/07/2026). Jaksa mendakwa terdakwa Yusmito melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 (empat) saksi Agus, Emma, Muchlis, dan Abdul Rozak dari Kemendag RI untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Yusmito selaku Ketua Pokja, Jim Nales SH mengatakan, dalam dakwaan JPU menyebutkan ada 4 (empat) tempat pertemuan dengan terdakwa Yusmito yakni pertama, di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakpus; Kedua, di Jalan Wahid Hasyim, Jakpus; Ketiga, di Sawangan Depok, Jawa Barat (Jabar) dan keempat, di Atrium Senen, Jakpus.
Ia mengatakan, keterangan saksi lainnya menerangkan cuma terdakwa Yusmito yang hadir. “Ternyata saksi Agus ikut hadir juga,” ujar Jim Nales SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, saksi Agus menerangkan, ikut pertemuan dengan terdakwa Yusmito di Jalan Wahid Hasyim, Jakpus, di Sawangan Depok, Jabar serta di Atrium Senen, Jakpus, juga ikut. “Kalau saya lebih menekankan kepada saksi dengan pertanyaan apakah saksi ada pemberian uang di sana atau tidak? Ada pertemuan itu atau tidak? Saksi Agus tidak bilang ada keterangan itu,” ungkap Jim Nales SH dari kantor law firm Kasim Satria yang beralamat di Jalan Kendal, Menteng, Jakpus ini.
Dikatakannya, saksi juga tidak ada bilang terdakwa Yusmito ada menerima uang Rp400 juta seperti yang didakwakan oleh JPU. “Berarti kan kita ada saksi yang melihat secara langsung, memang tidak ada pemberian uang,” tegasnya.
“Memang yang klien kami (terdakwa Yusmito) akui itu penerimaan uang Rp40 juta itu saja,. Terdakwa Yusmito memang mengakui memang betul,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saksi Agus juga waktu itu tahunya kan di kantor kepolisian. “Keterangan keempat saksi sangat meringankan buat klien kita (terdakwa Yusmito). Dati pertama dari segi kinerja klien kita (terdakwa Yusmito) juga sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun satu kelalaian bukan karena niat jahat (mensrea) klien kami (terdakwa Yusmito,” paparnya.
Ia menegaskan, terdakwa Yusmito hanya bawahan di Kemendag RI. “Harapan kita sih memang sampai hari ini belum ada keterangan saksi yang menjelaskan, bahwa terdakwa Yusmito menerima uang Rp400 juta,” ucapnya.
“Tidak ada saksi yang mengatakan itu. Tapi penerimaan uang Rp40 juta memang ada diterima terdakwa Yusmito. Klien kami (terdakwa Yusmito) gentle lah (berani) mengatakan itu, bahwa dirinya menerima uang Rp40 juta,” tandasnya. (Murgap)
