Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D Nilai Keterangan 2 Saksi Dari KJPP Felix Sutandar dan Rekan (FSR) Ada Perbedaan

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Hendra Laksmana, S.H di Ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (1/7/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dan dua di antaranya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR) yakni Herman Jap dan Ibnu menjadi sorotan pertanyaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D mengatakan, keterangan kedua saksi Herman Jap dan Ibnu sama saja cuma ada perbedaan yang diperintahkan oleh PT Tebo Indah dengan Direktur yang baru yakni Petrus itu yakni soal perhitungan luas lahan sawit PT Tebi Indah yakni 2400 Hektare (Ha) dan sisanya itu tidak diperintahkan dan ada di laporan LPEI.

“Untuk ketiga saksi lainnya, kita tidak terlalu banyak bertanya untuk sidang kali ini karena keterangan ketiga saksi lainnya tidak ada kaitannya dengan klien kita (terdakwa Gamaginta),” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan keterangan saksi bisa membuat terang benderang dan sejelas-jelasnya perkara ini. Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan saksi ke muka persidangan. (Murgap)

Tags: