Kuasa Hukum Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH : BPK RI Harus Berbenah Diri Ketika Simpulkan Ada Kerugian Negara yang Harus Sepaket dengan PMH dan Libatkan Orang Hukum

Linda Caroline Ketaren SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso (HPS) dan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas periode 2017 hingga 2021 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/06/2026).
Dirut PT PGN (Persero) Tbk periode 2009 hingga 2017, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan perkara korupsi jual beli gas, Kamis (16/04/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. “Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat dakwaan.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 04/LHP/XXI.V.I/02/2024. Jaksa KPK juga menuding Hendi memperkaya diri sendiri sebesar Sin$ 500 ribu.
Ia juga didakwa memperkaya Isar Gas Group sebesar US$14.4 juta, serta Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu. Hendi Prio Santoso didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 KUHP. Pada 19 Desember 2016, PT PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Perusahaan atau RKAP tahun 2017.
Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan kerja sama jual beli gas, tapi tidak termasuk dengan PT IAE yang tergabung dalam Isar Gas Group, serta tidak ada rencana kegiatan pemberian melalui skema pembiayaan di muka atau advance payment kepada PT IAE. Beberapa bulan kemudian tepatnya 11 Agustus 2017 di kantor PT PGN Manhattan Square, Danny Praditya selaku Direktur Komersial bertemu dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Ikatan Distributor dan Niaga Gas (Indogas).
Di sela-sela pertemuan tersebut, Danny menawarkan kepada Otto Julianto Yusuf tentang konsep kerja sama penyaluran gas, termasuk rencana PT PGN untuk mengakuisisi Isar Gas Group. Beberapa hari kemudian di kantor PT IAE Plaza Asia, Otto melaporkan tawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN tersebut kepada Iswan Ibrahim selaku komisaris perusahaan swasta itu.
Iswan kemudian membahasnya bersama Arso Sadewo Tjokrosubroto selaku Komut PT IAE. Iswan mengatakan, Isar Gas Group membutuhkan dana sebesar US$ 15 juta untuk membayar utang.
Arso lantas bertanya bagaimana solusinya. Iswan menuturkan, Isar Gas dapat memperoleh dana dari PT PGN dengan metode pembayaran di muka.
Arso Sadewo lalu menyetujui usulan tersebut. Keduanya sepakat meminta bantuan Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PT PGN yang dianggap masih berpengaruh untuk membantu Isar Gas Group, sebagai jembatan pertemuan dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Pada medio Agustus 2017, Arso Sadewo menelepon Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto yang merupakan orang dekat Hendi. Ketika itu, Arso meminta dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso guna membahas rencana kerja sama dan akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group.
“Kemudian Yugi Prayanto menanyakan ‘ada success fee-nya enggak?’, dan dijawab oleh terdakwa Arso Sadewo ‘ada, bos’,” ujar jaksa KPK.
Pada Agustus 2017 di Cafe Shop Mall Pacific Place, Arso Sadewo bertemu dengan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto. Dalam pertemuan tersebut, Arso meminta bantuan Hendi untuk menjembatani pertemuan dengan direksi PT PGN dan membantu Isar Gas Group mendapatkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut.
Hendi menyanggupinya. Pada awal September 2017, Hendi bersama Danny bertemu dengan Arso dan Iswan di Restoran Rock Paper Scissors.
Mereka membahas rencana kerja sama jual beli dengan skema advance payment sebesar US$ 15 juta sekaligus rencana akuisisi. Arso mengatakan, uang advance payment tersebut akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas Group.
Salah satunya utang ke PT Pertagas. Sebab apabila tidak dibayar, maka Isar Gas Group akan diakuisisi oleh PT Pertagas.
Danny menyampaikan apabila kerja sama dilaksanakan, PT PGN meminta Isar Gas Group membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa Isar Gas Group oleh PT Pertagas. Permintaan tersebut disetujui oleh Arso dan Iswan.
Mengenai pembayaran di muka, Danny sempat menawar menjadi US$ 10 juta. Namun, negosiasi tersebut ditolak oleh Arso dan Iswan yang tetap meminta nilai advance payment sebesar US$ 15 juta.
Jaksa KPK melanjutkan, setelah pertemuan tersebut, Arso mengatakan kepada Iswan Ibrahim, jika kesepakatan telah ditandatangani dan advance payment berhasil cair, ada pemberian commitment fee sebesar Sin$ 500 ribu kepada Hendi Prio Santoso. Pada September 2017, diadakan beberapa kali pertemuan antara pihak PT PGN yang diwakili oleh Adi Munandir selaku Group Head Marketing PT PGN dan pihak Isar Gas Group yang diwakili oleh Iswan Ibrahim dan kawan-kawan.
Mereka membahas draf konsep kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka. Pada 3 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square, diadakan rapat direksi yang dihadiri oleh Jobi Triananda Hasjim, Danny Praditya dan kawan kawan (dkk).
Dalam rapat tersebut, Danny menyampaikan rencana kerja sama perjanjian jual beli gas dengan Isar Gas Group melalui pemberian advance payment US$ 15 juta. Danny Praditya juga mengatakan, Isar Gas Group hanya mau melakukan kerja sama jika PT PGN bersedia memberikan advance payment.
Sebab, perusahaan swasta itu sangat membutuhkan dana untuk membayar utangnya, sementara kondisinya sudah tidak bankable (layak kredit oleh bank). Direksi lalu menyetujuinya.
Padahal, kata jaksa KPK, kondisi Isar Gas Group tidak bankable dan PT PGN bukan perusahaan yang dapat memberikan pendanaan. Pada 10 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square diadakan rapat direksi membahas tindak lanjut kerja sama.
Adi Munandir menyampaikan, Isar Gas Group setuju untuk kerja sama. Dia pun menawarkan peluang akuisisi Isar Gas Group kepada PT PGN.
Kerja sama jual beli gas akan dilakukan melalui anak perusahaannya, yaitu PT IAE. Isar Gas Group memerlukan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian advance payment yang diinginkan tetap sebesar US$ 15 juta sebagai syarat untuk melanjutkan kerja sama.
Apabila bersedia, langkah selanjutnya adalah melakukan perjanjian jual beli gas dan akuisisi Isar Gas Group. Lagi-lagi, direksi menyetujui skema tersebut.
Pada 2 November 2017 di kantor pusat PT PGN, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema advance payment. Setelah mendapatkan persetujuan direksi, Iswan Ibrahim melalui Sophian mengirimkan invoice sebesar US$ 15 juta kepada Danny Praditya pada 7 November 2017.
Pembayaran di muka dilakukan itu tanpa disertai beberapa dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti dokumen Bank Guarantee dan dokumen Akta Fidusia atas pemberian dana tersebut. Atas ketidaklengkapan dokumen tersebut, Heri Yusuf selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pasokan Gas PGN menginfokan di grup WhatsApp (WA) In-Organic Response Group.
Namun, tidak ada yang mengajukan keberatan atas pengajuan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian, Heri Yusuf melanjutkan proses pembayaran advance payment dan melanjutkan proses pembayaran melalui aplikasi keuangan Popay.
Padahal, hal itu tidak sesuai dengan aturan keuangan PT PGN. Setelah disetujui penggunaan aplikasi tersebut pada 9 November 2017, PT PGN membayar advance payment sebesar US$ 15 juta.
Pembayaran itu dikurangi Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) sebesar 1,5%, yaitu US$ 225 ribu. Sehingga sisa yang harus dibayar adalah US$ 14.775.000 yang ditransfer senilai Rp 199,66 miliar ke rekening BNI atas nama PT IAE.
Dana advance payment itu kemudian dipindahkan ke rekening bank BNI atas nama PT Isar Gas. “Bahwa untuk membuat seolah-olah pembayaran advance payment sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri Akta Fidusia dan jaminan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan Akta Fidusia, dari sebelumnya 6 November menjadi 15 Desember 2017,” kata jaksa KPK.
Pada 14 November 2017, Iswan Ibrahim memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Arya Guna sebesar Rp 5.09 miliar. Kemudian, menukarkannya dengan mata uang dolar Singapura sejumlah Sin$ 500 ribu.
Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada terdakwa Arso Sadewo. Arso kemudian menyerahkannya sebagai success fee kepada Hendi Prio Santoso.
“Setelah menerima uang tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan bagian success fee kepada Yugi Prayanto sejumlah US$ 20 ribu,” kata jaksa KPK.
Sementara, Aso didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari skema pembayaran di muka (advance payment) dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Jaksa mengungkapkan, bahwa mekanisme pembayaran di muka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain PGN bukan lembaga pembiayaan, skema tersebut juga dinilai melanggar aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (MenESDM RI) yang melarang praktik jual beli gas secara bertingkat.
Tak hanya itu, transaksi tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) sebagaimana mestinya. Dalam surat dakwaan, disebutkan, bahwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, di antaranya Isar Gas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, serta Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto.
Atas perbuatannya, terdakwa Arso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain telah lebih dulu menjalani persidangan.
Misalnya, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya yang divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Sementara itu, mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim divonis 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 3.333.723,19 atau sekitar Rp 45 miliar (kurs Rp 13.514 per dolar Amerika Serikat). Jaksa mendakwa Danny bersama Iswan telah melakukan upaya untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (01/09/2025).
Padahal, PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan praktik jual beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga diduga mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isar Gas Group tanpa melalui proses due diligence (uji tuntas). Jaksa menilai perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak yakni Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348,75; Arso Sadewo selaku Komut PT IAE sebesar US$ 11.036.401,25; Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500 ribu; serta Waketum Kadin Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu.
“Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta,” kata jaksa.
Hal ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Dalam sidang kali ini, JPU hadirkan 3 (tiga) Ahli yakni Dr Anas Puji Istanto SH MH selaku Ahli Tata Kelola BUMN dan 2 (dua) Ahli Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Komut PT IAE sekaligus Komisaris Isar Gas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Linda Caroline Ketaren SH MH mengatakan, keterangan Ahli Tata Kelola BUMN Dr Anas Puji Istanto SH MH terungkap, bahwa BUMN itu punya tata kelola yang cukup rapih. “Tentu keterangan Ahli Tata Kelola BUMN ini menjadi berita baik buat klien kami (terdakwa Arso Sadewo) selaku pihak swasta. Artinya, ketika BUMN, misalnya PT PGN ingin bekerjasama dengan pihak PT Isar Gas atau PT IAE jual beli gas atau kemudian ada rencana apa pun itu kerjasama, artinya PT PGN BUMN yang terkelola dengan baik. Kami sebagai swasta melihat PT PGN seperti itu,” ujar Linda Caroline Ketaren SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, jadi kalau misalnya kliennya (terdakwa Arso Sadewo) menawarkan lah untuk kerjasama jual beli gas ini, PT IAE atau PT Isar Gas membutuhkan advance payment USD 15 juta. “Klien kami (terdakwa Arso Sadewo) mensyaratkan itu. Tapi kan bukan berarti syarat advance payment itu harus diterima oleh PT PGN,” ungkap Linda Caroline Ketaren SH MH dari kantor law firm Janses and Co yang beralamat di gedung Signature Park di MT Haryono, Jakarta ini.
“Karena namanya orang mau diajak kerjasama, wajar dong kalau klien kami (terdakwa Arso Sadewo) memberikan syarat,” jelasnya.
Menurutnya, advance payment itu bukan jaminan tapi perintah syarat boleh bekerja sama dengan PT IAE atau PT Isar Gas tapi PT IAE atau PT Isar Gas itu membutuhkan jual beli gas itu dengan advance payment. “Itu syarat yang diberikan oleh terdakwa Arso Sadewo karena klien kami melihat kebutuhan di PT Isar Gas,” terangnya.
Ia menjelaskan, jawaban iya atau tidaknya bukan lagi pemaksaan dari terdakwa Arso Sadewo. “PT PGN punya tata kelola yang baik dan PT PGM punya unit kerja yang baik, menganalisa hak permintaan klien kami (terdakwa Arso Sadewo). Lalu menganalisa perusahaan klien kami (PT Isar Gas dan PT IAE). Kalau kemudian, PT PGN menyatakan go (lanjut) untuk bekerjasama dengan klien kami (terdakwa Arso Sadewo) dan tidak keberatan dengan syarat yang diminta oleh klien kami (terdakwa Arso Sadewo) dan mereka punya mekanisme sendiri, artinya kan itu bukan lagi di wilayah klien kami (terdakwa Arso Sadewo) untuk menyatakan, bahwa oh PT PGN sudah melakukan analisa yang cukup gak?,” tanyanya.
“Kan buat klien kami (terdakwa Arso Sadewo), PT PGN itu adalah profil BUMN yang baik dan itu sudah terkonfirmasi tadi oleh Ahli Tata Kelola BUMN, itu yang pertama,” urainya.
Kedua, sambungnya, Ahli Audit dari BPK RI yang dihadirkan oleh jaksa ada dua orang yakni Aurora dan Inne. “Pada prinsipnya sebetulnya tapi ini menjadi persoalan negara buat kami. Karena kan BPK RI itu harus menghitung kerugian negara sepaket dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jadi ketika ada kerugian negara, maka selalu itu terjadi karena ada PMH. Tadi kami tanyakan kepada Ahli Audit BPK RI, apakah di dalam timnya BPK RI ketika melakukan audit investigasi apakah melibatkan juga orang hukum?” tanyanya.
Dikatakannya, Ahli Audit BPK RI menjawab tidak ada orang hukum di timnya. “Jadi maksudnya begini. Ini kegelisahan, bahwa untuk menentukan apakah kerugian negara ini ditimbulkan karena PMH atau tidak? Itu harus disimpulkan oleh orang yang tidak mengerti hukum. Lalu kemudian tadi di dalam muka persidangan terungkap, bahwa mereka periksa semua data dan semua berkas, tapi data dan berkas yanh mana?” tanyanya heran.
“Ahli Audit BPK RI menjawab data dan berkas yang disajikan oleh penyidik. Lalu Ahli Audit BPK RI juga mengatakan berkordinasi dengan penyidik. Artinya, buat kita indepedensi Audit BPK RI seperti apa?” tanyanya lagi.
Ia bertanya kepada Ahli Audit dari BPK RI, sempat tidak dilakukan audit forensik terhadap keuangan PT Isar Gas atau PT IAE. “Artinya, kan mereka kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh PT PGN lalu pihak yang bekerjasama dengan PT PGN adalah PT Isar Gas atau PT IAE, kami sih berharapnya BPK RI sampai ke perusahaan PT Isar Gas atau PT IAE lalu melakukan investigasi mandiri. Lalu minta laporan keuangan PT Isar Gas dan PT IAE, sehingga Ahli Audit BPK RI punya wawasan yang lengkap bukan berkas atau dokumen yang disajikan oleh penyidik,” katanya.
Menurutnya, pasti penyidik walaupun bilangnya independen tapi punya tendensi untuk membuat dugaannya menjadi nyata atau benar. “Tentu penyidik tidak aka independen dan ketika BPK RI bekerjasama dengan penyidik, berkomunikasinya banyak dengan penyidik, bahkan berkordinasi dengan penyidik, kita mempertanyakan independensi BPK RI,” ucapnya.
Ketiga, imbuhnya, soal perhitungan kerugian negara USD 15 juta yang terus sampai hari ini dinyatakan oleh Ahli Audit dari BPK RI. “Lagi-lagi BPK RI menyimpulkan ada kerugian negara yang disebabkan dari kerjasama PT PGN dan PT Isar Gas dan PT IAE sebeaar USD 15 juta. Tapi BPK RI juga bilang, bahwa sempat ada gas yang disalurkan dan nilainya kurang lebih USD 800 ribu. Lalu sempat juga ada pengembalian dana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka inisiatif terdakwa Arso Sadewo. Bahkan sebelum terdakwa Arso Sadewo dijadikan tersangka (tsk). Karena ini gas tidak diambil-ambil, maka terdakwa Arso Sadewo harus mengembalikan uang advance payment mau seperti apa,” tuturnya.
“Nah, pengurang-pengurang tadi menurut kami harusnya dimasukan ke dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP)-nya BPK RI itu tidak. Lalu kami tadi sempat tanyakan apa dasarnya, bahwa kerugian negara itu tidak berkurang atau tidak adanya poin-poin pengurangnya. Lalu dijelaskan oleh Ahli Audt BPK RI tadi disebut beberapa peraturan internal mereka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka. Lalu kami tanya, kalau begitu artinya semua pemeriksa BPK RI akan mengatakan hal yang sama di setiap kasus. Kalau punya SOP berarti di semua perlakuannya sama dong, bahwa apa pun tidak akan bisa mengurangi kerugian negara, pada saat kerugian itu ditimbulkan pertama kali,” ujarnya.
Tapi sayangnya, lanjutnya, Ahli Audit BPK RI bilang tidak selalu begitu. “Jadi sangat tergantung kepada jenis kasus dan sangat tergantung kepada penilaian dari pemeriksa,” katanya.
“Artinya, kalau menurut kami itu sangat subyektif kan itu sangat merugikan. Usaha klien kami (terdakwa Arso Sadewo) mengembalikan advance payment karena tidak diambil gas klien kami (terdakwa Arso Sadewo) oleh PT PGN kan sangat tidak dihargai dan tidak dianggap,” ucapnya.
Lalu yang keempat, sambungnya, soal penghapus bukuan atau imparment. “Tadi kita tanya ke Ahli Audit BPK RI, dalam kasus ini ada tidak penghapus bukuan. Sayangnya, jawaban Ahli Audit BPK RI tidak sampai ke situ investigasinya. Kami tadi keberatan. Kenapa? Karena dengan adanya penghapus bukuan itu menyebabkan kesulitan bagi PT Isar Gas untuk komunikasi dalam rangka uang advance payment tersebut,” tuturnya.
“Karena sebenarnya nanti kami akan buktikan dalam persidangan saksi-saksi kami yang akan kami hadirkan, bahwa sampai terjadi komunikasi antara PT PGN dan PT Isar Gas tentang pengembalian uang advance payment,” ulasnya.
Ia menjelaskan, PT PGN maunya uang advance payment dalam bentuk pembayaran utang. “Klien kami (terdakwa Arso Sadewo) keberatan dengan hal itu karena PT Isar Gas bukan berutang kepada PT PGN. Karena PT PGN bukan lembaga pembiayaan. Klien kami (terdakwa Arso Sadewo) tidak berutang dengan PT PGN karena PT PGN bukan lembaga pembiayaan. Klien kami (terdakwa Arso Sadewo) maunya ini jual beli gas. Skema pembayarannya dengan advance payment. Karena PT PGN tidak mengambil gasnya, maka PT Isar Gas mau kembalikan advance payment-nya,” ungkapnya.
“PT Isar Gas membutuhkan pos itiu. Nah pos itu yang kemudian tidak ada di PT PGN dan itu akhirnya menjadi dilema sebetulnya. Itu juga aatu hal yang membuat persoalan ini menjadi muncul dan itu sebetulnya dalam penelitian kami, itu dilakukan oleh Direktur Keuangan PT PGN yang baru tentang imparment,” katanya.
Ia menanyakan kepada Ahli Audit dari BPK RI, apa dampak hukumnya kalau ada yang hapus buku seperti ini. “Ahli Audit dari BPK RI menjawab sebetulnya itu bukan haknya BPK RI. Tapi buat kami jawaban Ahli Audit BPK RI tersebut sangat disayangkan karena pemeriksaan terhadap satu kasus harus dilihat juga dari berbagai peristiwa di dalamnya. Tidak bisa hanya membilang, “Oh kami hanya periksa yang ini yang bagian yang lain”. Menurut kami harus menyeluruh,” tegasnya.
“Artinya, berkas yang diterima oleh Ahli Audit dari BPK RI dan berkas yang kemudian dia jadikan pemeriksaan dan menyimpulkan ada PMH, sekalipun mereka bukan bidang hukum, apakah mereka sudah mengetahui tentang perjanjian bertingkat. Apakah mereka mengetahui tentang proses kenapa kerjasama ini di awal mula terjadi?” tanyanya.
Ia mengatakan, Ahli Audit dari BPK RI tidak masuk hingga ke situ. “Mereka hanya baca berkas dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) orang serta membaca surat menyurat. Bisa menyimpulkan? Jadi maksudnya kami dalam posisi tidak bicara tentang kasus ini tapi banyak kasus,” terangnya.
Ia mengimbau BPK RI harus berbenah diri ketika BPK RI menyimpulkan ada kerugian negara yang harus sepaket dengan PMH, tolong dan tolong libatkan juga orang hukum di situ. “Selama ini BPK RI tidak ada melibatkan orang hukum,” urainya.
“Saya kecewa dengan proses BPK RI menyimpulkan itu PMH,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi dan tim Kuasa Hukum terdakwa Arso Sadewo akan menghadirkan saksi Ad Charge (Meringankan). “Kami berharap hakim obyektif melihat perkara ini. Tapi memang sekali lagi, kesulitannya adalah perkara ini adalah perkara lanjutan. Lanjutan dari satu rangkaian yang dianggap satu peristiwa. Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sudah diputus oleh Majelis Hakim. Bahkan dalam putusan hakim kepada Iswan Ibrahim, Iswan Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Arso Sadewo dan Hendi Prio Santoso dan Jobi serta Nusantara Suryono. Padahal, terdakwa Arso Sadewo, Jobi dan Nusantara, pada saat putusan itu diketuk palu oleh Majelis Hakim kan belum pernah diperiksa? Tapi kenapa dijadikan bersama-sama, seolah-olah mereka sudah divonis bersalah. Padahal, belum pernah diperiksa di pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, itu satu fakta di negara ini hukum bisa semudah itu memvonis orang. “Pada saat ketuk palu hakim, terdakwa Arso Sadewo belum di sidang dan terdakwa Hendi Prio Santoso juga belum di sidang. Yang bisa menyatakan seseorang dinyatakan bersalah ketika sudah dilakukan proses persidangan,” pungkasnya
“Makanya, di dalam putusan hakim kepada Iswan Ibrahim, sangat merugikan terdakwa Arso Sadewo. Karena Iswan Ibrahim dinyatakan bersalah bersama-sama dengan terdakwa Arso Sadewo dan Hendi Prio Santoso, Jobi dan Nusantara. Semua orang yang disebutkan tadi sama sekali belum pernah diperiksa di pengadilan,” tandasnya. (Murgap)
