Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM dan Philipus Harapenta Sitepu SH MH Tegaskan Ada Keragu-raguan Dalam Putusan Hakim untuk Memutus Bebas Kliennya

Kuasa Hukum terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM (tengah) foto bersama anggota timnya Philipus Harapenta Sitepu SH MH (kedua dari kiri) dan lainnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungut, Kemayoran, Kamis (18/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara kepada 6 (enam) terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT Bank Rakyat Indonesia Ventures Investama (BVI) dan PT Metra Data Investama (MDI) Ventures ke startup TaniHub di ruang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/06/2026).

Mereka juga dijatuhi membayar pidana. Hakim menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk penghapusan pidana atas perbuatan para terdakwa.

Hakim menyatakan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta. Hakim menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah bersifat nyata dan pasti.

“Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar USD 25 juta,” ujar hakim saat membacakan dasar pertimbangan putusan.

Rincian kerugian keuangan negara itu berupa pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta. Lalu, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta dan pencairan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta.

Hakim menyatakan, adanya kerugian negara itu dikuatkan oleh fakta sebagai berikut pertama, penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD 419 per 30 September 2023. Kedua, kerugian operasional TaniHub Group pasca-investasi sebesar lebih dari Rp 437.583.283.089 tahun 2020.

Ketiga, piutang fiktif sebesar Rp 359.979.924.891. Keempat, piutang tak tertagih sebesar Rp 693.403.740.883.

Kelima, pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil dan kenam, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Terdakwa yang menyatakan banding ialah Wiliam Gozali, sementara 5 (lima) terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

“Menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim.

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa dalam perkara ini pertama, Nicko Widjaja divonis hukuman kurungan 3 (tiga) tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Kedua, William Gozali divonis hukuman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Ketiga, Ivan Arie Sustiawan divonis kurungan 9 (sembilan) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 (empat) tahun penjara. Keempat, Edison Tobing divonis hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 (tiga) tahun penjara

Kelima, Aldi Adrian Hartanto divonis hukuman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Keenam, Donald Surjana Wihardja divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Kuasa Hukum terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM mengatakan, putusan Majelis Hakim ada keragu-raguan dalam putusannua dan tampaknya hakim menilai dari soal-soal lain yaitu terkait dengan tidak memvalidasi data-data yang diberikan oleh TaniHub. “Tapi pada faktanya, kami pun juga sudah menjelaskan data-data tersebut faktanya sudah dilihat dan semuanya diberikan oleh investee. Jadi tidak ada tanggungjawab klien kami lagi,” ujar Dito Sitompul SH LLM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Namun, sambungnya, di situ terlihat, bahwa ada kecacatan dalam keputusan Majelis Hakim ini, sehingga pihaknya berharap dan masih akan berkonsultasi kepada kliennya (terdakwa Nicko Widjaja) apakah akan banding. “Namun, kami yakini dengan tuntutan JPU memberi hukuman 11 (sebelas) tahun terus diputus tiga tahun. Kami sangat amat yakin sebenarnya putusan hakim ini tidak fair (adil). Kenapa? Karena kami bisa melihat juga dari putusan-putusan lain di PN Jakpus. Pertama, putusan dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai Danau Pulai (ASDP) Ira Puspa Dewi dan kedua, putusan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong, semuanya dinyatakan bersalah,” ungkap Dito Sitompul SH LLM dari kantor Hotma Sitompul yang beralamat di Jakarta ini.

“Cuma kita lihat saat itu Presiden RI mengambil alih karena miscary of justice (kekeliruan keadilan),” paparnya.

Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut, tim Kuasa Hukum terdakwa ambil sikap pikir-pikir. “Kita melihat tuntutan JPU 11 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Nicko Widjaja dan putusan hakim akhirnya tiga tahun. Kalau kita tetap melihat, padahal terdakwa Nicko Widjaja tidak melakukan kesalahan. Tidak ada unsur melawan hukum menurut hemat kami, seperti itu. Tapi di satu sisi, kita tidak bisa menutup mata juga, kita bisa melihat bagaimana di Pengadilan Tinggi (PT) saat ini yang mana setiap orang banding, malah naik hukumannya. Pada saat terdakwa banding, hasilnya jadi naik hukumannya. Itu menjadi pertanyaan bagi kami juga dan itu mengusik rasa keadilan dari pencari keadilan,” katanya.

“Para pencari keadilan menjadi berpikir iya sudah lah daripada banding, malah nanti jadi naik. Tentu itu adalah pertimbangan kami. Namun, tetap kami menyatakan, bahwa klien kami (terdakwa Nicko Widjaja) tidak melakukan unsur melawan hukum di dalam perkara Tipikor. Apalagi dinyatakan juga sama hakim pengadilan, terdakwa Nicko Widjaja tidak menerima aliran dana sepeser pun. Tidak ada kick back (keuntungan) ataupun aliran uang yang diterima oleh terdakwa Nicko Widjaja,” jelasnya.

Dijelaskannya, tentu apabila tim Kuasa Hukum terdakwa Nicko Widjaja menyatakan banding, banyak sekali yang akan disampaikan di dalam memori bandingnya. “Salah satunya tentunya tidak ada aliran uang kepada terdakwa Nicko Widjaja. Namun, tentu soal culva (kelalaian) itu. Karena kita harus tahu, bahwa kita ini semua orang hukum semua. Jangan sampai mencampur adukan antara kelalaian dan niat jahat atau mensrea dengan kesengajaan. Itu adalah dua hal yang berbeda,” ungkapnya.

“Secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga sudah diatur di dalam Pasal 36 ayat 2 yang berbunyi kelalaian itu harus masuk dalam unsur. Tapi kami melihat dasar pertimbangan hakim itu kok ngomong soal kelalaian. Tidak memvalidasi data yang dari investee. Padahal, tidak ada niat jahat di situ semua,” paparnya.

Ia menilai putusan hakim seperti copy paste dari surat tuntutan JPU soal validasi data. “Karena di awal kan bilangnya di dalam dakwaan JPU, tidak ada due diligence (uji tuntas), tidak ada feasiblity study (studi banding). Namun, dalam fakta persidangan itu tidak dilihat,” ungkapnya.

Ia mengharapkan dengan putusan hakim ini, jujur ke depan ini akan menjadi citra buruk bagi inovasi dan bagi pengambil keputusan bisnis. “Karena orang menjadi takut berusaha di negara ini. Apabila setiap keputusan bisnis yang diambil secara hati-hati secara itikad baik, tidak ada niat jahat, namun secara subyektif dinilai tidak hati-hati ya akan sangat berbahaya,” urainya.

Ia mempertanyakan siapa nanti yang mau memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Siapa nanti yang mau menjadi penerus yang profesional yang ma mengabdi untuk negara ini?” tanyanya.

Kuasa Hukum terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Philipus Harapenta Sitepu SH MH menambahkan ada satu hal yang tadi lupa disampaikan oleh Majelis Hakim yakni lupa mempertimbangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). “Di POJK itu tertulis, bahwa tugas dari venture capital (perusahaan ventura) itu adalah mencari perusahaan yang berkembang, bahkan cenderung merugi. Jadi memang ditugaskan amanahnya mecari perusahaan yang berkembang, dan cenderung merugi. Sementara, pertimbangan majelis hakim, kenapa kamu investasi di tempat perusahaan yang merugi. Padahal, negara memerintahkan terdakwa Nicko Widjaja sebagai Dirut BVI untuk mencari perusahaan-perusahaan yang sedang berkembang dan merugi untuk dikembangkan,” ujar Philipus Harapenta Sitepu SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Kembali lagi, terdakwa Nicko Widjaja bukan peramal. Dia hanya memperbaiki tapi dia tidak bisa memprediksi masa depan ini akan baik,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kekurangan dari bangsa ini adalah kekurangan penegak hukum yang berani. “Tadi tuntutan JPU 11 tahun, putusan hakim tiga tahun. Itu artinya apa? Ada keragu-raguan pada putusan hakim. Padahal, dalam hukum kalau ada keragu-raguan, maka harus diputus bebas. Kebanaran itu tidak muncul. Malah kami meminta pengadilan, Mahkamah Agung (MA), harus berani tidak boleh takut memutus yang salah adalah salah dan benar adalah benar,” tandasnya. (Murgap)

Tags: