Terdakwa Mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim Ungkap Replik Jaksa Pindah Bergeser Jadi Narasi White Collar Crime karena Tidak Temukan Aliran Dana Atau Bukti Korupsi

Terdakwa mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim didampingi tim Kuasa Hukumnya Sayid SH, Dr Ari Yusuf Amir SH MH dan Dodi Abdul Kadir SH saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (09/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (09/06/2026).

Agenda sidang hari ini pembacaan Replik (Jawaban) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim atas pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendikbudristek RI di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, jawaban mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook.

Jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook. “Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/01/2026).

Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan, pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud RI salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem Makarim justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata “you must trust the giant”.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan “you must trust the giant”,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalam Bungur, Kemayoran, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00). Selain itu, jaksa mengungkapkan, bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Perlu diketahui, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Anwar Makarim, ada 3 (tiga) nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk TA 2020-2021. Ke-4 (empat) terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim mengatakan, hari ini JPU membacakan Replik (Jawaban) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dirinya dan tim Kuasa Hukumnya benar-benar tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Seolah-olah 5 (lima) bulan persidangan tidak terjadi. Balik saja ke awal. Tidak meng-counter (membalas)  dengan bukti tandingan. Jadi saya kecewa tapi saya masih mempunyai optimisme, bahwa di Duplik (Sanggahan) saya, Majelis Hakim akan memegang fakta persidangan dan juga hati nurani mereka. Itu harapan saya,” ujar Nadiem Anwar Makarim kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Karena itu, ia optimis akan bebas murni. “Kan lucu soal Surat Pajak Tahunan (SPT) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) semuanya muncul saja di tuntutan jaksa. Di dalam dakwaan jaksa pun tidak ada soal SPT PT AKAB disebutkan oleh JPU,” ungkapnya.

Menurutnya, karena tidak menemukan aliran dana atau bukti korupsi sekarang mereka pindah bergeser menjadi narasi white collar crime. “Jadi bayangkan, argumentasi mereka adalah karena tidak ada bukti daripada korupsi tersebut. Itu adalah bukti kecerdasan Nadiem menyembunyikan korupsi tersebut. Jadi karena ketidakadaan bukti, malah dijadikan bukti kecurigaan. Bukan berdasarkan fakta tapi berdasarkan narasi, asumsi dan keyakinan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: