Takut Jadi Pejabat : Ketika Resiko Bisnis Berpotensi Berubah Jadi Perkara Pidana, Pelaksana Tugas dengan Keterbatasan Kewenangan Jadi Korban Kebijakan

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginya, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (tengah) foto bersama anggota timnya Irsan Muharram, S.H., M.H. (pertama dari kiri) dan Hendra Laksmana, S.H di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (2/6/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara
dugaan tindak pidana korupsi Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dengan
terdakwa Gamaginta, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (2/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., Irsan Muharram, S.H., M.H., dan
Hendra Laksmana, S.H., membacakan Nota Perlawanan setebal 21 halaman
terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Prof. Dr. Werdhi Sutisari, Nota Perlawanan yang diajukan bukan sekadar keberatan formal terhadap dakwaan, melainkan suatu argumentasi hukum yang menegaskan, bahwa hubungan hukum antara LPEI dengan para debitur pada hakikatnya merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian pembiayaan dan karenanya tunduk pada rezim hukum bisnis serta hukum perikatan.
“Perkara ini berawal dari hubungan kontraktual antara para pihak. Terdapat
debitur yang mengikatkan diri melalui perjanjian pembiayaan dengan LPEI.
Bahkan dalam perkembangannya telah terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menolak permohonan kepailitan dan kemudian
menghasilkan homologasi. Fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa sengketa
yang terjadi berada dalam ranah hukum bisnis dan hukum perdata, sehingga
tidak serta-merta dapat ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya
kepada wartawan usai persidangan.
Prof. Werdhi menjelaskan, bahwa hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). “Berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda yang tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban
kontraktual, maka penyelesaiannya pada prinsipnya berada dalam koridor
hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi, kecuali sejak awal dapat
dibuktikan adanya tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa
transaksi, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak
pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan korupsi harus dipahami secara hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap
kebijakan bisnis yang diambil dalam ruang kewenangan yang sah. “Apabila seluruh risiko bisnis yang berujung pada kegagalan pembayaran kemudian dipandang sebagai tindak pidana korupsi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan bagi para pejabat maupun pengambil keputusan dalam lembaga keuangan negara. Dampaknya bukan hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga terhadap keberanian institusi dalam menjalankan fungsi pembiayaan dan pembangunan ekonomi nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Werdhi memperkenalkan gagasannya mengenai Teori Kewenangan Berkeadilan Moral, yaitu suatu konsep yang menempatkan
kewenangan tidak semata-mata sebagai kekuasaan yang sah secara administratif, melainkan harus dinilai berdasarkan keadilan substantif, itikad baik, dan moralitas publik. “Kewenangan tidak boleh dinilai hanya dari akibat yang timbul kemudian. Hakim perlu melihat konteks pengambilan keputusan, proses yang ditempuh, serta ada atau tidaknya niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, dalam perkara ini, aspek kontraktual, administrasi dan hukum perikatan harus menjadi titik pijak utama sebelum menarik kesimpulan adanya tindak pidana, secara gamaginta hanya
menduduki 1 tahun dalam jabatan yang memiliki batasan dalam kewenangannya” ujarnya.
Prof. Werdhi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh agenda
pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah. Namun demikian, upaya
tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan asas keadilan. “Kami mendukung pemberantasan korupsi. Akan tetapi, dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana prinsip hukum acara pidana. Jangan sampai terjadi perluasan makna yang berlebihan, sehingga hubungan hukum perdata, hukum bisnis, dan hukum tata kelembagaan dicampuradukkan
dengan hukum pidana apalagi terkait jabatan seseorang yang tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan dan keterbatasan dalam bertindak dikarenakan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh lembaganya,” tegasnya.
Terkait perhitungan kerugian negara yang didalilkan mencapai sekitar kurang
lebih Rp900 miliar, Prof. Werdhi mempertanyakan dasar metodologi dan
konstruksi perhitungannya. “Perlu diuji secara transparan bagaimana angka tersebut diperoleh. Apakah telah diperhitungkan pembayaran pembayaran yang telah diterima negara,
keuntungan yang pernah diperoleh, pembayaran margin atau imbal hasil yang telah masuk, serta mekanisme pembiayaan yang bersifat bergulir (revolving financing)? Dan sejak kapan permasalahan tersebut terjadi jika ada kegagalan dalam melakukan pembayaran/kewajiban dari pihak debitur. Dalam dunia bisnis da pembiayaan, seluruh transaksi tidak dapat serta-merta disamaratakan sebagai kerugian tanpa memperhatikan keseluruhan arus transaksi dan posisi
keuangan yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, hak untuk memperoleh pembelaan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional maupun hukum internasional.
“Pasal 14 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang
telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, menjamin hak
setiap terdakwa untuk mengetahui secara rinci tuduhan yang dialamatkan
kepadanya, memperoleh waktu dan fasilitas yang memadai untuk
mempersiapkan pembelaan, serta membela dirinya secara efektif melalui
penasihat hukum,” ungkapnya.
Menurut Prof. Werdhi, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam konteks perkara ini, ia berpendapat, bahwa dokumen yang menjadi dasar utama dakwaan, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA), semestinya dapat diakses oleh pihak terdakwa untuk menjamin terpenuhinya hak pembelaan yang layak dan efektif.
“Bagaimana mungkin terdakwa dapat memberikan bantahan secara memadai
apabila dokumen yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara tidak
dapat dipelajari secara utuh? Negara hukum menghendaki adanya keseimbangan posisi antara penuntut umum dan terdakwa dalam proses
pembuktian, apalagi kita ketahui gamaginta hanya menjabat selama 1 tahun dan semua yang ditangani sudah selesai dan lunas, Gamaginta meninggalkan LPEI tanpa hutang pekerjaan apalagi meninggalkan masalah” katanya.
Menutup keterangannya, Prof. Werdhi berharap proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Panglima tertinggi dalam negara demokratis adalah hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, ataupun kewenangan. Jika ternyata penuntut umum memiliki dasar yang kuat, biarlah itu diuji secara terbuka di persidangan. Namun apabila terdapat kekeliruan dalam konstruksi hukum maupun perhitungan kerugian negara, maka hal tersebut juga harus berani dikoreksi demi tegaknya keadilan. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan pembiayaan pada LPEI yang disebut
mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta dakwaan subsidair berdasarkan ketentuan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan Tipikor. (Murgap)
