Kuasa Hukum Terdakwa Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto, Nila Prasna Paramitha SH Tegaskan Angka Kerugian Negara USD20 Juta Sangat Tidak Masuk Akal karena Tidak Nyata dan Pasti
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, Nila Prasna Paramitha SH bersama timnya membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan Majelis Hakim, JPU dan kedua terdakwa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/06/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.
JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) start up bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.
Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.
“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.
Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja dan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto membacakan 1.288 halaman Nota Pembelaan (Pledoi) atas pembacaan tuntutan JPU untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja dan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, Nila Prasna Paramitha SH mengatakan, pada prinsipnya ia tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tuntutan penjara selama 12 (dua belas) tahun kepada terdakwa Donald dan Aldi. “Tuntutan JPU dinilai sangat tinggi sekali karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan, segala upaya yang dilakukan oleh terdakwa Donald dan Aldi itu sesuai dengan regulasi semua. Selayaknya bagi mereka itu harus terlindungi dengan doktrin Business Judgment Rule (Aturan Bisnis Berkeadilan),” ujar Nila Prasna Paramitha SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tidak sesuai dengan standar audit yang telah dilakukan. Mereka tidak mempelajari dokumen secara menyeluruh. Terdapat banyak-banyak dokumen yang mereka tidak pelajari. Seperti contohnya, terdapat 4 (empat) penyimpangan. Sementara sebenarnya kalau itu dipelajari penyimpangan-penyimpangan itu tidak pernah ada,” terang Nila Prasna Paramitha SH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Terkait Laporan Hasil Audit (LHA), sambungnya, pada saat itu ia sudah mengajukan permohonan bersurat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim memerintahkan kepadanya untuk meminta LHA kepada kepaniteraan dan ia mendapatkan hasil LHA-nya. “Angka kerugian negara USD20 juta, menurut kami, sangat tidak masuk akal karena tidak nyata dan pasti. Sebagaimana diketahui, bahwa USD20 juta masih tercatat dalam bukunya PT MDI. Hanya memang imparement. Imparement itu ada suatu saat dia akan melakukan pemulihan kembali, sehingga konsep kerugian negara harus nyata dan pasti itu menurut saya tidak terbukti,” tegasnya.
Ia mengharapkan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan pledoinya. “Para terdakwa terutama Donald dan Aldi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dakwaan primair dan subsidair dan dibebaskan dari segala tuntutan JPU,” harapnya.
Agenda sidang selanjutnya, pembacaan Replik (Jawaban) dari JPU atas pembacaan Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Donald dan Aldi. “Tentunya karena JPU mengajukan Replik, maka kami akan mengajukan Duplik (Sanggahan). Nanti isi Duplik kami seperti apa, kita melihat Repliknya JPU,” tandasnya. (Murgap)
