Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Stela SH MH, Eva SH MH dan Dr Triana SH MH Akan Berdiskusi Dulu dengan Kliennya untuk Lakukan Upaya Hukum Banding

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Stela SH MH (pertama dari kiri), Eva SH MH (tengah) dan Dr Triana SH MH saat jumpa pers di luar ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis hukuman kurungan penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara kepada terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/05/2026).

Hakim menyatakan, terdakwa Michael bersalah telah lalai menyediakan sarana Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 (dua puluh dua) orang. “Mengadili, menyatakan, terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (21/05/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ungkap hakim.

Hakim menyatakan, tindakan Michael yang tak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan. Hakim berpendapat Michael telah mengabaikan 6 (enam) aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakpus, selama lebih dari 2 tahun.

Hakim menyatakan, terdakwa Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut. Hakim berpendapat tindakan terdakwa Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.

Hakim menyatakan, terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan primer. Sebelumnya, terdakwa Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakpus. Sidang tuntutan digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (11/05/2026).

Jaksa mengatakan, akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan. “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” terang jaksa.

Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Michael. Untuk hal memberatkan, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” jelas jaksa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Stela SH MH mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan kliennya (terdakwa Michael) dulu. “Kita berdiskusi dulu dengan terdakwa Michael, apakah akan melakukan banding,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Dr Triana SH MH saat jumpa pers di luar ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, usai acara sidang ini.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, Eva SH MH menjelaskan, pihaknya tetap melakukan upaya banding untuk terdakwa Michael. (Murgap)

Tags: