Vonis Menteri Era Presiden Joko Widodo Keliru, Jaksa Abaikan Putusan MK 25 Tahun 2016 dan Putusan MK 28 Tahun 2026

Dr Muhammad Anwar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Praktisi hukum dan Pendiri Law Institute 98 Dr Muhammad Anwar SH MH menyoroti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus dan mengadili mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim periode pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tidak mencerminkan kepastian keadilan dan hukum, apalagi jauh dari manfaat tujuan penegakan hukum.
“Saya sebagai Advokat dan Pendiri Law Institute 98 yang konsentrasi dalam penelitian hukum Tipikor dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melihatnya secara yuridis normatif, Penuntut Umum mengabaikan (disobidence) beberapa ketentuan hukum yang berlaku seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016 yang menyatakan, bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti, kemudian ditegaskan dalam Putusan MK 28 Tahun 2026, bahwa lembaga yang
berhak menghitung dan menyatakan ada kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, artinya Putusan MK 28 ini memberikan kepastian hukum atas ketidakpastian selama ini siapa yang berhak menghitung kerugian Negara dan menyatakan kerugian negara,” ujar Dr Muhammad Anwar SH MH yang baru-baru ini lulus Program Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila, Jakarta, yang diwisuda kemarin di Jakarta Convention Center (JCC), dengan prestasi akademik cumlaude (mendapat nilai baik dan pujian) ini kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Senin (18/05/2026) terang Dr Muhammad Anwar SH MH
Dalam beberapa putusan hakim Tipikor
sebelumnya, sambungnya, masih menggunakan instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Inspektorat, Auditor, dan seterusnya. “Kami pernah menangani kasus Tipikor klien kami didakwa merugikan keuangan negara Rp500 miliar dalam kasus DP O Rupiah di era Anis Baswedan selaku Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,
ironisnya fakta persidangan tidak ada bukti klien kami merugikan keuangan negara berdasarkan Audit Forensik BPK RI dan BPKP RI, namun klien kami tetap dihukum bersalah dan dalam putusan
tidak terbukti dakwaan kerugian negara Rp500 miliar berubah menjadi hanya Rp50 miliar tanpa ada Audit dari BPK RI dan BPKP RI,” kata Dr Muhammad Anwar SH MH selaku Founder Kantor Hukum Mind MAP Law Firm ini.
“Secara empiris hal ini tidak bisa lagi terjadi dalam kasus Tipikor kalau kita masih menghormati negara hukum, itu lah sebabnya menurut saya, negara melalui Jaksa Pengacara Negara (Penuntut Umum) dalam putusan hakim Tipikor mantan Menteri Pendidikan era Presiden RI Jokowi telah mengabaikan (disobidience) Putusan MK 25 tahun 2016 dan Putusan MK 28 Tahun 2026, yang sudah memberikan rule (aturan) yang jelas dan pasti, sehingga tidak boleh ada
pembangkangan, arogansi dan ego sektoral terhadap putusan MK tersebut karena itu adalah hukum yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, Penuntut Umum harus objektif berdasarkan keadilan dan hukum, jika memang tidak ada bukti kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Forensik BPK RI dalam
fakta persidangan, Penuntut Umum harus jujur dan menuntut bebas demi keadilan dan hukum berdasarkan sila ke-5 (lima) Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saya Advokat juga penegak hukum, jaksa, hakim, polisi sama-sama penegak hukum mengimbau mari kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) mendorong
pemberantasan korupsi khususnya Pasal 603 dan 604 KUHP baru agar mematuhi Putusan MK 25 tahun 2016 Juncto (Jo) Putusan MK 28 Tahun 2026, agar ada kepastian keadilan dan hukum bagi pelaku usaha, korporasi dan negara,” ucapnya.
“Pelaku usaha, korporasi yang terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 603 dan 604 KUHP baru juga harus mematuhi dan jika terbukti uang yang dikorupsi harus segera dikembalikan tanpa menunggu putusan inchraat (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Menurutnya, itu baru fair (adil). “Jadi kita benar-benar berhukum berdasarkan UU yang ada bukan ego sektoral, apalagi arogansi karena jabatan atau kekuasaan yang ada padanya,” tandasnya. (Murgap)
