Kuasa Hukum Terdakwa Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, Alim Kahfi SH MH Terangkan Ada Kepentingan yang Lebih Besar Dalam Proses Investasi Start Up Bisa Terganggu

Alim Kahfi SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (18/05/2026).

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.

JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) startup bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.

Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.

“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.

Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Donald Surjana Wihardja, mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, menghadirkan 1 (satu) saksi Ad Charge (Meringankan) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Rudyantara dan Ahli Modal Ventura, Surya, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja, mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, Alim Kahfi SH MH mengatakan, kalau dilihat bisnis TaniHub masih awam, makanya ia menghadirkan Ahli Surya untuk menggambarkan, bahwa memang dalam proses PT TaniHub investasi tentu ada kajian-kajian. “Kemudian, pertanyaannya adalah apakah ada kewajiban ketika melakukan kajian harus menggunakan laporan audit. Karena dalam prakteknya, laporan audit itu terbitnya kan tidak on time (tepat waktu). Misalnya, sebagai contoh, laporan audit di tahun 2020, mungkin terbitnya baru di tahun 2021 atau tahun 2022. Sementara, dalam proses investasi ini kan round atau series yang waktunya terbatas, sehingga dalam prakteknya, lumrah digunakan laporan yang an- auditer,” ujar Alim Kahfi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, cuma dalam laporan tersebut bisa dilakukan kajian lebih lanjut. “Misalnya, ada Focus Group Discusion (FGD). Kemudian, ada jaminan-jaminan yang disampaikan oleh investee,, bahwa laporan tersebut sudah benar,” terang Alim Kahfi SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Oleh karena itu, sambungnya, sudah sepatutnya atau sewajarnya ia menyandarkan kepada data yang sudah dilakukan kajian oleh internal, kemudian eksternal dan sudah dijaminkan oleh perusahaan start up, bahwa data yang mereka sampaikan adalah data yang benar. “Tadi pagi saksi Ad Charge yang kami hadirkan adalah Rudyantara selaku mantan Menkomimfo RI. Tentunya yang ingin kita gambarkan adalah urgensi terhadap ekosistem di start up. Kita ingin menyampaikan apa sih tujuan start up ada di Indonesia, itu yang pertama,” katanya.

Kedua, sambungnya, terlebih dampaknya start up kepada perkara seperti ini. “Karena kan kita sebagai kawula muda berharap proses invetasi di perusahaan start up tetap berlangsung ke depannya dan harapannya tentu dengan adanya perkara ini justru malah membikin orang jadi takut untuk investasi, sehingga seharusnya hakim bisa menilai, bahwa ada kepentingan yang lebih besar dalam proses investasi  start up bisa terganggu dengan adanya perkara ini,” katanya.

“Tentu karena saksi Ad Charge dan Ahli kami yang menghadirkan, harapannya, Majelis Hakim, keterangan saksi Ad Charge dan Ahli meringankan bagi para terdakwa untuk menggambarkan, bahwa satu terdakwa, dalam proses ini mementingkan kepentingan nasional, negara, tidak ada kepentingan pribadi, tidak ada mensrea (niat jahat), tidak ada keuntungan pribadi. Harapannya Majelis Hakim dapat menilai hal tersebut atas hal tersebut dan memberikan keadilan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: