Kuasa Hukum Terdakwa Ibrahim Arief, Afrian Bondjol SH Ambil Sikap Pikir-pikir Atas Putusan Hakim Jatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara kepada Kliennya

Ibrahim Arief
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp500 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan juga Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arif alias Ibam yang menjalani sidang putusan di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungut, Kemayoran, Selasa (12/05/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Aris alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Majelis Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer. Namun, terdakwa Ibam dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dalam dakwaan sekunder.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota 2 dan 4 menyampaikan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion. Hakim menilai terdakwa Ibam memiliki rekam jejak positif sebelum menjadi konsultan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI) dan tidak memiliki hubungan langsung dengan terdakwa Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.
Usai sidang, Ibam menyatakan mengapresiasi adanya Dissenting Opinion dalam putusan Majelis Hakim. Menurutnya, pendapat berbeda itu menunjukkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ibam juga membantah telah menyembunyikan informasi harga dalam presentasi pengadaan. “Saya mau apresiasi juga ada dua dissenting opinion dalam putusan tadi. Berarti memang sebenarnya sangat tipis ya menurut saya ya ehm tentang putusan itu.” ucap Ibrahim Arif kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ibrahim Arif, Afrian Bondjol SH mengambil sikap pikir-pikir setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim kepada kliennya (terdakwa Ibrahim Arief) tersebut. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ibrahim Arief diberi hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan penjara. (Murgap)
