Kuasa Hukum Terdakwa Kepala Operasi PT MTF SK, Devita Damayana SH Pertanyakan Kenapa Ahli BPKP Aditya Yos Nugroho S Akun Dari Tahun 2020 Hingga 2023 Katanya Dilakukan Audit Tapi Tidak Ada Temuan

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keempat kalinya perkara dugaan Tipikor di PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Cabang Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), dengan terdakwa berinisial SK jabatan sebagai Kepala Operasional (Operation Head) PT Mandiri Tunas Finance, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (27/04/2026).
Perkara ini bermula terkait saham 51% milik PT Bank Mandiri dan 49% saham milik PT Mandiri Tunas Finance. Dalam dakwaan JPU, terdakwa SK diduga melakukan Tipikor senilai Rp2,4 miliar periode 2020 hingga 2023..
Dalam dakwaan JPU, terdakwa SK juga diduga memanipulasi data invoice vendor. Membuat invoice-invoice fiktif vendor yaitu pencairan dana untuk renovasi gedung Mandiri Tunas Finance sebesar Rp2,4 miliar dan invoice yang dibuat itu memang ada yang betul dan ada juga yang fiktif.
Sidang hari ini adalah sidang keempat. Sidang pertama adalah sidang pembacaan dakwaan.
Sidang kedua dan ketiga, agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Terdakwa SK didakwa dengan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait memperkaya diri sendiri.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan Ahli Audit Aditya Yos Nugroho S Akun selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Operasi (Operation Head) PT Mandiri Tunas Finance SK, Devita Damayana SH mengatakan, sidang hari ini adalah sidang Tipikor itu agendanya mendengarkan keterangan Ahli Audit dari BPKP yang dihadirkan oleh JPU.
“Jadi harusnya hari ini ada 2 (dua) Ahli yang dihadirkan. Tapi untuk hari ini Ahli yang dihadirkan datang 1 (satu) Ahli saja. Ahli yang hadir hari ini adalah Ahli Auditor dari BPKP. Untuk Ahli Audit dari BPKP ini tidak banyak keteranganya yang diberikan,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, contoh keterangan Ahli yakni terkait Ahli BPKP ini diperiksa juga waktu penyidikan itu terkait dengan adanya temuan-temuan di PT Mandiri Tunas Finance itu. “Di situ Ahli BPKP melakukan audit dan ditemukanlah banyak tumpukan-tumpukan atau temuan-temuan. Tadi saya sempat menanyakan ke Ahli Audit BPKP kenapa dari tahun 2020 hingga 2023, katanya dilakukan audit tetapi kenapa tidak ada temuan? Kenapa baru terlihat di tahun 2023?” tanyanya heran.
“Apakah itu kesalahan dari sistem ataupun memang dari mereka audit internal yang melakukan audit secara tidak maksimal?” tanyanya lagi.
Dikatakannya, keterangan dari Ahli Audit BPKP ini, Ahli Audit BPKP juga melihat itu pada saat dua tahun itu memang tidak ada temuan. “Nah itu menumpuk. Jadi dana-dana itu menumpuk yang memang tidak terdeteksi,” ungkapnya.
Ketika ditanya wartawan, apakah Kuasa Hukum terdakwa SK menanyakan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini kepada Ahli Audit BPKP, Devita Damayana SH menjawab dalam sidang ini, Majelis Hakim juga menanyakan kenapa bisa perkara ini dianggap ini suatu merugikan negara. “Karena yang Ahli Audit BPKP lihat itu komposisi saham yang 51% itu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi karena komposisi saham itu dan dianggap PT MTF itu bagian dari BUMN. Dengan komposisi sahamnya yang 51% itu adalah dari BUMN. Jadi dianggap terkait dengan adanya dana-dana ini yang istilahnya fiktif itu memang dianggap dari korupsi, merugikan negara,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari terdakwa SK tidak akan membawa Ahli. “Dari keterangan Ahli Audit BPKP, final perhitungan kerugian negara dihitung karena saham 51% milik BUMN dengan total kerugian negara (total loss) Rp2,4 miliar,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, masih mendengarkan keterangan Ahli yamg akan dihadirkan oleh JPU. “Keterangan Ahli terkait audit temuan-temuan yang ada. Jadi maksud saya di sini kami mempertanyakan apakah dengan adanya temuan-temuan dan tumpukan dana-dana itu termasuk kerugian negara?” tanyanya.
“Tapi jawaban Ahli Audit BPKP menjawab kerugian negara karena ada saham 51% yang milik BUMN itu yang dinilai kerugian negara,” ucapnya.
Ia menegaskan, Ahli Audit BPKP tidak menghitung kerugian negara dari jumlah lembar sahamnya. “Tapi PT MTF ini kan dari Bank Mandiri selaku anak perusahaan. Bagaimana dianggap itu merugikan negara. Sebenarnya kan sahamnya memang karena PT MTF ini sebagai anak perusahaan (holding) Bank Mandiri tapi karena komposisi sahamnya itu 51% dimiliki oleh BUMN, jadi secara otomatis PT MTF ini bagian dari BUMN” urainya.
“Sebenarnya, kami ingin mengarahkan supaya tidak adanya kerugian negara tapi lebih ke penggelapannya atau penggelapan dalam jabatan tapi bukan secara Tipikor,” tuturnya.
Ia mengharapkan keterangan Ahli Audit BPKP bisa meringankan terdakwa SK dengan putusan Majelis Hakim. “Semoga Majelis Hakim bisa melihat bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa SK ini,” harapnya.
“Apa yang dirugikan oleh terdakwa SK ini dan apakah termasuk kerugian negara atau pidana umum seperti penggelapan dalam jabatan,” tandasnya. (Murgap)
