Kuasa Hukum Terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro Putro, Risky Nugroho SH dan Hervan Dewantara SH Ungkap Kliennya Dijadikan Bemper Orang yang Dikorbankan

Pemeriksaan 3 terdakwa yakni Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI (pertama dari kiri), Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI (tengah) dan Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025 di tuang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/04/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/04/2026).

Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI.

Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan 3 (tiga) terdakwa yakni Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI dan Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025 untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Risky Nugroho SH mengatakan, keterangan kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) di depan persidangan di bawah sumpah. “Kalau kita tidak mempercayai itu, keterangan mana lagi yang harus dipercaya?” tanya Risky Nugroho SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi kita harus memegang prinsip, bahwa keterangan yang diberikan di dalam persidangan di bawah sumpah itu keterangan yang harus dianggap benar sepanjang bisa dibuktikan sebaliknya,” umgkapnya.

Dikatakannya, kliennya mengatakan keterangan di dalam persidangan, pasti ada dasarnya. “Tidak mungkin klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) menyatakan itu tanpa ada dasar dan tanpa ada bukti,” urainya.

“Bahkan dalam menyampaikan itu tadi di depan Majelis Hakim, saya mendengar terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro sempat meneteskan air matanya karena sampai dengan ibunya sempat dihubungi. Bukan hanya terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro saja, tapi sampai ke ibunya. Itu menurut keterangan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro di muka persidangan,” katanya.

Kalau ada dari keterangan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro merasa tercemar atau nama mereka tercoreng, sambungnya, silahkan. “Kami tunggu,” ungkapnya.

Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Hervan Dewantara SH MKn mengharapkan kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) memberikan fakta yang sebenar-benarnya. “Klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) ingin memberi informasi yang apa yang dialami selama proses mereka dulu bekerja di Kemnaker RI,” ujar Hervan Dewantara SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Kemudian, adanya tuduhan-tuduhan framing-framing (bingkai-bingkai) yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro dalam kesempatan yang baik yaitu dalam proses persidangan, itulah kesempatan yang bisa digunakan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Hervan Dewantara SH MKn dari kantor law firm HDRA and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Menurutnya, bnyak hal tadi yang pertama, salah satunya adalah bahwa terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro itu bisa disebut sebagai bemper. “Tadi ada salah satu advokat yang menyampaikan apakah saudara saksi ini sebagai bemper atau orang yang dikorbankan untuk pimpinan. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro menjawab iya,” tegasnya.

“Jadi terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro adalah orang yang dikorbankan untuk menerima uang-uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk kebutuhan pimpinan. Salah satunya seperti itu,” tandasnya. (Murgap)

Tags: