Kuasa Hukum Terdakwa Komisaris PT KEM Indonesia Temurila, Anton Aryadi SH MH Pertanyakan Tersangka HR, CFH dan SMS Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Kenapa yang Ditangkap Oleh KPK Hanya PT KEM

Anton Aryadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/04/2026).
Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku Komisaris PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI.
Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan 4 (empat) terdakwa sebagai saksi yakni Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI dan Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025 untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dari fakta persidangan, setidaknya ada 56 Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) lebih yang memberikan dana non teknis ke pejabat Kemnaker RI. Kuasa Hukum terdakwa
Temurila selaku Komisaris PT KEM Indonesia, Anton Aryadi SH MH mempertanyakan kenapa yang ditangkap dan ditahan hanya PT KEM.
“Tersangka lain yang diumumkan oleh KPK RI seperti Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang (HR), Chairul Fadly Harahap (CFH) dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) itu sudah jadi tersangka tapi belum ditahan, kenapa?” tanya Anton Aryadi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mempertanyakan lagi, di mana efektifitas KPK RI. “Kesaksian keempat terdakwa di muka persidangan antar sesama pejabat Kemnaker RI digali oleh Kuasa Hukum terdakwa masing-masing pihak terkait dengan Berita Acara Pemeiksaan (BAP) yang beberapa terungkap, bahwa ada aliran dana dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro ke terdakwa Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, seperti itu sesuai dengan BAP,” katanya.
“Proses konfirmasi saja jadi sebenarnya. Yang menarik adalah Majelis Hakim bertanya kepada seluruh saksi terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 30 tahun 2015 terkait Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) terkait dengan tidak ada biaya alias gratis. Kenapa semua minta biaya ke PJK3. Semua mendalilkan, bahwa ini semua sudah ada dari dulu,” papar Anton Aryadi SH MH dari kantor law firm Muhammad Rozak Azhari (MRA) yang beralamat di Jalan Sunda, Menteng, Jakpus ini.
Menurutnya, kalau memang tidak ada biaya mestinya tidak ke makan biaya. “Mungkin lebih kepada itu ya yang goalnya (tujuannya). Kalau semuanya ada di BAP, tadi ada ditanyakan oleh pengacara terdakwa Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Munarman SH, kenapa terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro punya 3 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro tidak mau menjawab karena itu haknya dia ya untuk tidak menjawab. Majelis Hakim mengambil tindakan mencatat di risalah persidangan,” urainya.
“Jadi keterangan saksi dari siang hingga malam hari ini sesama pejabat Kemnaker RI terkait aliran uang dan sebagainya,” tandasnya. (Murgap)
