Kuasa Hukum Terdakwa Kepala Operasional PT Mandiri Tunas Finance SK, Devita Damayana SH Pertanyakan Kontrol Audit Bulanan Atau Audit Tahunan Dari Pimpinan Kacab Terkait Keluarkan Uang Cairkan Cek

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya perkara dugaan Tipikor di PT Mandiri Tunas Finance, Cabang Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), dengan terdakwa berinisial SK jabatan sebagai Kepala Operasional (Operation Head) PT Mandiri Tunas Finance, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/04/2026).
Perkara ini bermula terkait saham 51% milik PT Bank Mandiri dan 49% saham milik PT Mandiri Tunas Finance. Dalam dakwaan JPU, terdakwa SK diduga melakukan Tipikor senilai Rp2,4 miliar periode 2020 hingga 2023..
Dalam dakwaan JPU, terdakwa SK juga diduga memanipulasi data invoice vendor. Membuat invoice-invoice fiktif vendor yaitu pencairan dana untuk renovasi gedung Mandiri Tunas Finance sebesar Rp2,4 miliar dan invoice yang dibuat itu memang ada yang betul dan ada juga yang fiktif.
Sidang hari ini adalah sidang ketiga. Sidang pertama adalah sidang pembacaan dakwaan.
Sidang kedua dan ketiga, agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Terdakwa SK didakwa dengan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait memperkaya diri sendiri.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Operasi (Operation Head) PT Mandiri Tunas Finance SK, Devita Damayana SH mengatakan, keterangan saksi yang memberatkan dari vendor (Chandra, Kalvin, dan Aminudin), kedua vendor (Kalvin dan Aminudin) memang pernah bekerjasama dengan PT Mandiri Tunas Finance. “Tapi saya lupa nama Perseroan Terbatas (PT) kedua saksi tersebut. Namun, saudara saksi Aminudin dan Kalvin, perusahaannya bergerak di bidang maintenance (membersihkan) gedung,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, saksi Chandra memang tidak pernah bekerjasama dengan PT Mandiri Tunas Finance. “Saksi Chandra juga bingung mempertanyakan bagaimana terdakwa SK bisa menggunakan kantornya dia untuk membuat invoice palsu atau fiktif itu lah. Membuat invoice fiktif itu di gedung PT Mandiri Tunas Finance,” ungkapnya.
“Sampai saat ini tidak ada saksi yang meringankan dari terdakwa SK. Jadi terdakwa SK menghadapi sendiri perkara ini dan tidak ada saksi yang meringankan,” ungkapnya.
Diakuinya, ada beberapa dari keterangan saksi salah satunya dari Kacab, ia mempertanyakan kepada saksi Kacab bagaimana bisa terdakwa SK mengeluarkan uang mencairkan cek. “Harusnya ada kontrol dari pimpinan. Bagaimana pun untuk pencairan dana-dana itu harusnya ada kontrol. Kami juga menanyakan apakah tidak ada laporan keuangan ataupun ada audit secara berkala. Audit bulanan atau audit tahunan karena baru ketahuan selama 3 (tiga) tahun (tahun 2020 hingga 2023). Itu yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana kontrol dari seorang pimpinan Kacab?” tanyanya.
Ia menilai saksi Kacab tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada Kuasa Hukum terdakwa SK. “Saya merasa pertanyaan saya itu kepada saksi belum terjawab sepenuhnya,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/04/2026) masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Murgap)
