Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, Samuel Hendrik SH MH Gali Keterangan 3 Saksi Dari LPEI Terkait Kronologis Take Over Kewajiban dan Tanggung Jawab PT SMJL Oleh PT Mentari Grup

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, yang diduga melakukan Tipikor terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014 hingga 2015 di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/04/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang diduga melakukan Tipikor terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014 hingga 2015 di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/04/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014 hingga 2015. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/01/2026).

Jaksa mengatakan, korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.

Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Hendarto yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Jaksa menyebut terdakwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan atau afiliasi dari peminjam lama. Jaksa mengatakan, terdakwa Hendarto juga merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

Kemudian, menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan. Jaksa mengatakan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya memperkaya terdakwa Hendarto sejumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp1,8 triliun.

Terdakwa Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar). “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Dani dan Taufan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kalimatus dan KJPP Sisko serta 3 (tiga) saksi dari LPEI yakni Kukuh Wirawan selaku Kadiv Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif dan Lucky selaku Kepala Operasional untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, Samuel Hendrik SH MH secara mendalam menggali keterangan saksi terkait kronologis pengambilalihan (take over) kewajiban dan tanggung jawab PT SMJL oleh PT Mentari Grup. Saksi Ngalim Saerga dari LPEI memberikan keterangan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Saksi Ngalim Sawega menjelaskan, bahwa terdapat dokumen permohonan restrukturisasi dan pengambilalihan dengan nomor 006 yang dinyatakan lengkap dan sah. Dalam dokumen tersebut, disebutkannya, bahwa seluruh hak dan kewajiban PT SMJL telah dialihkan kepada PT Mentari Grup sejak tahun 2016.

“Dokumen tersebut diketahui dan dinyatakan benar,” ungkap Ngalim Sawega selaku saksi dari LPEI dalam persidangan.

Lebih lanjut, saksi Ngalim Sawega juga menerangkan, bahwa dengan adanya pengambilalihan tersebut, maka seluruh aset yang sebelumnya dimiliki oleh PT SMJL secara otomatis turut berpindah ke PT Mentari Grup. Menanggapi hal itu, Samuel Hendrik SH MH mempertanyakan dasar penetapan kliennya (terdakwa Hendarto) sebagai terdakwa.

Ia menegaskan, bahwa sejak terjadinya pengambilalihan, terdakwa Hendarto tidak lagi memiliki kendali atas PT SMJL. Sejak tahun 2016 hingga 2017, PT SMJL sudah diambil alih.

“Klien kami (terdakwa Hendarto) tidak lagi menjadi pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab,” tegas Samuel Hendrik SH MH di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga menyebut, bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan oleh pihak lain yakni Yurisman Jamal, sehingga menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini.
Menurut Samuel Hendrik SH MH, fakta persidangan ini menjadi penting dan menarik perhatian publik, karena membuka kemungkinan adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan pasca pengambilalihan.

“Ini harus dilihat secara utuh. Apakah tanggung jawab berada pada PT Mentari Grup sebagai pihak yang mengambilalih, atau ada skenario lain dalam perkara ini,” terang Samuel Hendrik SH MH dari kantor law firm Sam dan Rekan yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Pihak Kuasa Hukum terdakwa Hendarto berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara komprehensif.

“Kami berharap Majelis Hakim melihat perkara ini secara menyeluruh tidak sepotong-sepotong, tetapi dalam konteks yang utuh,” tandasnya. (Murgap)

Tags: