Kuasa Hukum Terdakwa Direktur PT TaniHub dan Dari PT TGI Edison Tobing, Dr Elza Syarief SH MH Tegaskan Kliennya Bukan Pemegang Saham, Hanya Penerima Gaji Saja

Kuasa Hukum terdakwa Edison Tobing selaku Direktur PT TaniHub dan dari PT TGI, Dr Elza Syarief SH MH saat bertanya kepada kedua saksi di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (09/04/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT TaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (09/04/2026).
Ada 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Ivan Arie Sustiawan selaku Mantan CEO TaniHub Group, Edison Tobing selaku Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group. Selain itu juga turut didakwa afiliasi dari TaniHub Group yaitu PT Tani Group Indonesia, PT tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia
Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI Venture, Telkom Group dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.
Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Ali Hery selaku Akuntan Publik dan Verdia selaku Anggota Dari Divisi Investment untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Edison Tobing selaku Direktur PT TaniHub dan dari PT TGI. Dr Elza Syarief SH MH mengatakan, keterangan saksi Verdia tentang perhitungan akuntansi, jadi masih kelas-kelas bawah.
“Tapi kalau saksi Ali Hery keterangannya oke. Keterangan saksi Ali sesuai prosedur saja,” ujar Dr Elza Syarief SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, perlu dipertanyakan perusahaan merugi kok masih diinvestasi. Ia menilai keterangan kedua saksi tidak memberatkan buat kliennya (terdakwa Edison Tobing).
“Karena klien saya (terdakwa Edison Tobing) bukan pemegang saham. Hanya penerima gaji saja,” terang Dr Elza Syarif SH MH dari kantor Elza Syarief Law Firm yang beralamat di Jakarta ini. (Murgap)
