Modus Pemerasan Firmansyah dan Alzham Maulana Bermuatan Seksual Terungkap, Pelaku Gunakan TikTok dan WhatsApp untuk Ancam Korban

Ilustrasi
Jakarta, Madina Line.Com – Praktik dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus sensitif kembali mencuat di tengah masyarakat.
Dua orang yang disebut bernama Firmansyah dan Alzham Maulana diduga menjalankan aksi pemerasan terhadap sejumlah korban melalui media sosial (medsos) khususnya TikTok dan WhatsApp (WA). Tujuan pijit mereka untuk esek esek dan memeras costumer.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menyasar korban dengan modus awal berupa komunikasi terkait layanan tertentu. Setelah terjadi interaksi, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
Berikut ini kiriman chat WhatsApp dari para pelaku :
📍 NO 1. PIJAT (FULL BODY) ++ SEPONG/BLOWJOB 400K
120 MENIT
📍 NO2. FULL SERVIS & ML (ANAL SEX) 600K
120 MENIT
📍 VCS FULL BODY & FACE :
200k : 60 MENIT
150 : 30 MENIT
NOTED : Foto sama seperti di profil dan postingan, jika beda bisa cancel di tempat!
Namun, setelah korban mentransfer dana, pelaku justru melancarkan aksi pemerasan lanjutan. Korban diancam akan dipermalukan dan disebarkan informasi pribadi kepada keluarga maupun publik, dengan narasi sensitif yang menyerang privasi korban.
Dalam pesan yang diduga dikirimkan pelaku, korban diintimidasi dengan kalimat bernada ancaman, seperti :
“Saya bisa saja mempermalukan Anda serta menghubungi keluarga Anda untuk penyelesaian masalah ini.”
Pelaku juga diduga menggunakan tekanan psikologis dengan menyebut memiliki data pribadi korban secara lengkap, serta mengancam akan mempublikasikan tuduhan terkait orientasi seksual korban apabila tidak memenuhi permintaan uang tambahan. Modus lain yang digunakan adalah menciptakan situasi seolah-olah korban telah melanggar aturan atau melakukan pembatalan sepihak, sehingga dijadikan alasan untuk menekan korban secara finansial.
Sejumlah korban dikabarkan telah mengalami kerugian materiil akibat praktik ini, serta mengalami tekanan mental akibat ancaman penyebaran informasi pribadi. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kejahatan siber dan pemerasan yang serius, karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyasar kehormatan dan privasi korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di medsos serta tidak mudah memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dikenal. Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Metro Jaya (PMJ), segera menindaklanjuti laporan terkait kasus ini dan menangkap para pelaku guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak. (Murgap)
