Mantan Bupati Kapuas Ir H Muhammad Mawardi MM MSi Jelaskan Dispute Sengketa Antara Perda Provinsi Kalteng Nomor 8/2003 dengan TGHK Ataupun Penunjukan Dikeluarkan Oleh Menhut RI di Muka Persidangan

Ir H Muhammad Mawardi MM MSi
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang diduga melakukan Tipikor terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014 hingga 2015 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (31/03/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014 hingga 2015. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/01/2026).
Jaksa mengatakan, korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.
Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Hendarto yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.
Jaksa menyebut terdakwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan atau afiliasi dari peminjam lama. Jaksa mengatakan, terdakwa Hendarto juga merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
Kemudian, menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan. Jaksa mengatakan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, di antaranya memperkaya terdakwa Hendarto sejumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp1,8 triliun.
Terdakwa Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar). “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 6 saksi yakni mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 26 Maret 2008 – 23 Maret 2013, Ir H Muhammad Mawardi MM MSi, Iksen selaku Direktur, Jaya selaku pemilik awal PT SMJL, Susanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT MAS, Desi selaku Bagian Administrasi PT SMJL dan Ayu selaku Staf Finance untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Saksi mantan Bupati Kapuas, Kalteng, Ir H Muhammad Mawardi MM MSi menjelaskan di muka persidangan, bahwa dispute (persoalan) sengketa antara Peraturan Daerah (Perda) provinsi Kalteng Nomor 8 tahun 2003 dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) ataupun penunjukan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI). “Penunjukan dalam Menhut RI itu menggunakan Pasal 1 dan Pasal 3 tentang Ketentuan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Padahal, di pasal 15 sudah jelas yang mengikat, bahwa kawasan hutan itu baru bisa dinyatakan secara hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat) harus melakukan Pasal 15 itu yaitu pertama, penunjukan perencanaan,” ujar Ir H Muhammad Mawardi MM MSi ketika ditemui oleh wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini
Kemudian, sambungnya, penataan di lapangan. “Melakukan tata batas, pasang patok-patok. Kemudian, hasilnya dibuat dan dituangkan di dalam peta, itu langkah ketiga. Baru langkah keempat yaitu pengukuhan. Ketika pengukuhan, barulah berkekuatan hukum tetap bagi siapa masuk ke kawasan hutan ada sanksinya,” jelasnya.
“Tapi kalau penunjukan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 tahun 2011, bahwa frasa yang namanya penunjukan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka, itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Wajib melakukan pengukuhan,” terangnya.
Dikatakannya, Judicial Review atau Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh 4 (empat) bupati dan 1 (satu) pengurus real estate bernama Taufik menggugat tentang TGHK terkait penunjukan yang dikeluarkan pada tahun 1982 terkait Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) RI Nomor 759 tahun 1982 tentang TGHK. “Di situ membuat Kalteng 98% kawasan hutan dan itu tidak masuk akal,” ucapnya.
“Kemudian, semua gugatan kita itu diterima semuanya dan frasa penunjukan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Lalu oleh Menhut RI merevisi menjadi Surat Keputusan (SK) Menhut RI Nomor 529 tahun 2012 Perubahan Keputusan Menhut RI tentang Penunjukan,” paparnya.
Tetapi ia katakan masih penunjukan itu tetap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena masih menunjuk. “Kalau mereka sudah mengukuhkan wajib di lapangan itu ada tata batas yang jelas, sehingga masyarakat tahu mana hutan dan mana yang tidak,” tandasnya. (Murgap)
