JPU Hadirkan 3 Saksi Pada Sidang LPEI

Saksi Muhammad Irdian, Sulung Fahmi Widodo dan Agustan yang dihadirkan oleh jaksa saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada  PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (27/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang diduga melakukan Tipikor terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014 hingga 2015 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (27/02/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014 hingga 2015. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/01/2026).

Jaksa mengatakan, korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.

Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Hendarto yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI. Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Jaksa menyebut terdakwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan atau afiliasi dari peminjam lama. Jaksa mengatakan, terdakwa Hendarto juga merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

Kemudian, menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan. Jaksa mengatakan, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, dii antaranya memperkaya terdajwa Hendarto sejumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp1,8 triliun.

Terdakwa Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar). “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Agenda sidang perdana hari ini, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Agustan Sailindro selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulung Fahmi Widodo selaku Ketua Tim Kerja atau Kepala Seksie (Kasie) Pengukuhan Kawasan Hutan Kalimantan dan Jawa dan Muhammad Irdian dari Kepala Kepala Badan Pertanahan Kapuas, Kalteng untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, dan jaksa.

Ketiga saksi dalam acara sidang ini menerangkan tentang Paklaring (berasal dari bahasa Belanda verklaring adalah surat keterangan kerja resmi yang dikeluarkan perusahaan kepada mantan karyawan yang menyatakan pernah bekerja di sana dalam kurun waktu dan posisi tertentu), izin konservasi hutan dan hutan produksi. (Murgap)

Tags: