JPU Bacakan Tuntutan kepada 11 Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Fiktif di PT Telkom

Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan fiktif di PT Telkom sedang mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/03/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/03/2026).

Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp464,9 miliar. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama General Manager (GM) Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon.

JPU mengungkapkan, ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar. Misalnya, saat PT Telkom menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.

Saat itu, PT Japa telah mengatakan, ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen. “Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi supplier atau penyedia barang,” ujar salah satu JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/11/2025).

Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan. Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.

DES PT Telkom membuat pengadaan fiktif untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa. Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.

Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama. Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp55 miliar kepada PT Japa.

Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukan dalam daftar pemenuhan target bisnis. Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp55 miliar yang diberikan PT Telkom.

“Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir Eddy Fitra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp55 miliar,” jelas jaksa.

Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan. PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi.

Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium. Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp113,9 miliar.

Setelah pembiayaan ini dicairkan, Ir Nur Hadiyanto selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Ata Energi memberikan komitmen fee (uang muka kesepakatan) senilai Rp800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba. “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Ir Nur Hadiyanto selaku Presdir PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113.986.104.600,” jelas jaksa.

Dalam periode 2016 hingga 2019, minimal ada 9 (sembilan) pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,9 miliar. Sebanyak 11 (sebelas) orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Ada 3 (tiga) terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu GM DES PT Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon Purba; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, Herman Maulana; dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono. Sementara, dari klaster swasta ada Dirut PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Dirut PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Dirut PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Presdir PT Ata Energi, Ir Nur Hadiyanto; serta Dirut PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Dirut PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Agenda sidang hari ini, JPU membacakan tuntutan kepada sebelas terdakwa
di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam tuntutan jaksa, General Manager Enterprise Segmen Financial Management ServicePT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba dituntut pidana selama 14 tahun penjara terkait kasus pembiayaan fiktif. JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menuntut agar August dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan Tipikor dalam kasus tersebut.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (02/03/2026).

Selain pidana penjara, August juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara. JPU mempertimbangkan perbuatan August menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas Tipikor, sebagai keadaan memberatkan.

“Hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tutur JPU.

Dalam sidang itu, surat tuntutan juga dibacakan terhadap 10 (sepuluh) terdakwa lainnya yakni Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Dirut PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Dirut PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya. Kemudian, Dirut PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Dirut PT Ata Energi Nurhandayanto, Dirut PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Dirut PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan. Adapun terdakwa Herman Maulana dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; terdakwa Alam Hono 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta terdakwa Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, terdakwa Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; terdakwa Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selan itu, terdakwa Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; terdakwa Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; terdakwa RR Dewi 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara; serta terdakwa Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari. Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diyakini bersalah melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Murgap)

Tags: