Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum Terangkan Perbedaan Peran Antara Wartawan dan Jaksa Tidak Seharusnya Jadi Dasar untuk Pidanakan Kerja Jurnalistik

Didi Supriyanto SH MHum
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (27/02/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan bb dengan menghapus chat WA dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik (Jawaban) jaksa di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan,
sengketa pemberitaan pers tidak dapat serta-merta diproses secara pidana. Ia menekankan, bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aturannya sudah jelas. Ada UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, dengan Dewan Pers. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujar Didi Supriyanto SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia menerangkan, bahwa perbedaan peran antara wartawan dan jaksa tidak seharusnya menjadi dasar untuk mempidanakan kerja jurnalistik. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang diatur UU adalah menggunakan hak jawab atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung membawa perkara ke ranah pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa disebut tetap pada pendiriannya, bahwa terdakwa telah melakukan perintangan. Namun, pihak Kuasa Hukum terdakwa Tian Bahtiar menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa Tian Bahtiar menegaskan, adanya perbedaan mendasar antara tugas wartawan dan jaksa. Ia menyampaikan, bahwa kedua profesi tersebut memiliki fungsi, mekanisme kerja, dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem hukum dan demokrasi.
“Pekerjaan wartawan adalah mempublikasikan berita kepada publik. Itu berbeda dengan tugas jaksa yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Tian Bahtiar di hadapan Majelis Hakim.
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan insan pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila produk jurnalistik diperlakukan sama dengan tindakan yang masuk dalam ranah penegakan hukum pidana.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Tian Bahtiar dituntut hukuman kurungan 8 (delapan) tahun penjara. (Murgap)
