Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy S SH Tegaskan Ponsel Milik Kliennya Sebetulnya Sudah Hilang Lama, Bahkan Sebelum Terdakwa Marcella Santoso Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ferdian Zakiy S SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (27/02/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang Handphone (Hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik (Jawaban) jaksa di hadapan Majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy S SH mengatakan, pertama, yang pasti isi Duplik yang dibacakan hari ini menolak untuk seluruhnya Replik dari jaksa karena di Replik jaksa tersebut dinyatakan sangat jelas seakan-akan jaksa itu anti kritik. “Seolah-olah suara publik (masyarakat) itu sangat bisa mempengaruhi dan hal itu sangat menyerang dan bisa mempengaruhi putusan hakim dan tindakan jaksa lainnya, sehingga dalam Duplik kita menyatakan, bahwa hal itu tidak memiliki keterkaitan apa pun tindakan jaksa ataupun putusan Majelis Hakim yang waktu itu memutus lepas terhadap kasus CPO,” ujar Ferdian Zakiy S SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, karena kliennya (terdakwa Adhiya Muzzaki) itu diduga oleh jaksa menghilangkan Handphone (Hp) atau ponsel, pihaknya sangat menolak dan menegaskan, bahwa Hp atau ponsel itu sebetulnya sudah hilang sudah lama. “Bahkan sebelum terdakwa Marcella Santoso itu ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kalau jaksa mencoba mengkait-kaitkan satu peristiwa dengan peristiwa yang lain sebenarnya terpisah dan berdiri sendiri, itu sebenarnya tidak relevan dan seharusnya tidak dimasukan ke dalam dakwaan, tuntutan maupun Replik jaksa yang sudah dibacakan. Mungkin itu sih dan pastinya kami tetap memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya nanti terdakwa Adhiya Muzzaki diberi putusan bebas pastinya dan setidak-tidaknya diputus lepas,” ungkap Ferdian Zakiy S SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Agus Sany Tohang SH dan Alfa Harahap SH.
Agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan kepada para terdakwa. Ia mengharapkan dengan sudah dibacakannya Pledoi (Pembelaan) dan Duplik dari tim Kuasa Hukum terdakwa Adhiya Muzzaki berdasarkan kepada fakta-fakta persidangan baik itu keterangan saksi-saksi maupun keterangan Ahli maupun barang bukti yang sudah dihadirkan dan diungkapkan dalam persidangan.
“Harapannya untuk Majelis Hakim, yang pasti memutus bebas klien saya (terdakwa Adhiya Muzzaki) karena ketika nantinya ini diputus dipidana, bersalah dan segala macamnya, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia yang berpegang teguh pada prinsip berdemokrasi,” ucapnya.
Dalam Replik jaksa, sambungnya, kliennya dituduh, pertama, menghilangkan Hp, namun hal itu tidak terbukti. “Jaksa tidak bisa membuktikan Hp yang hilang itu setelah terdakwa Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka. Itu tidak bisa dibuktikan sama sskali,” urainya.
Kedua, imbuhnya, hal yang mengecewakan dari Replik jaksa mengatakan, bahwa jaksa itu memiliki kriteria subyektif, jika terdapat suara publik atau opini publik yang bisa mempengaruhi jalannya persidangan, itu akan ada ancaman hukum. “Ini yang kita kecewakan. Karena apa? Karena ketika ini diaminkan secara terus menerus sampai putusan Majelis Hakim mengiyakan apa yang dikatakan jaksa, ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa kita karena kebebasan berpendapat itu kan, pertama, amanat demokrasi. Kedua, pastinya pilar utama dari kehidupan berdemokrasi,” tandasnya. (Murgap)
