Kuasa Hukum Terdakwa Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom Herman Maulana, Bonar Nainggolan SH Tegaskan Kliennya Tidak Ada Terima Uang Rp44 Miliar Ataupun Terima Keuntungan

Bonar Nainggolan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (26/02/2026).
Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp464,9 miliar. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama General Manager (GM) Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon.
JPU mengungkapkan, ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar. Misalnya, saat PT Telkom menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.
Saat itu, PT Japa telah mengatakan, ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen. “Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi supplier atau penyedia barang,” ujar salah satu JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (24/11/2025).
Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan. Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
DES PT Telkom membuat pengadaan fiktif untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa. Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.
Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama. Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp55 miliar kepada PT Japa.
Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukan dalam daftar pemenuhan target bisnis. Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp55 miliar yang diberikan PT Telkom.
“Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir Eddy Fitra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp55 miliar,” jelas jaksa.
Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan. PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi.
Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium. Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp113,9 miliar.
Setelah pembiayaan ini dicairkan, Ir Nur Hadiyanto selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Ata Energi memberikan komitmen fee (uang muka kesepakatan) senilai Rp800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba. “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Ir Nur Hadiyanto selaku Presdir PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113.986.104.600,” jelas jaksa.
Dalam periode 2016 hingga 2019, minimal ada 9 (sembilan) pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,9 miliar. Sebanyak 11 (sebelas) orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Ada 3 (tiga) terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu GM DES PT Telkom 2017 hingga 2020, August Hoth Mercyon Purba; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, Herman Maulana; dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono. Sementara, dari klaster swasta ada Dirut PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Dirut PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Dirut PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Presdir PT Ata Energi, Ir Nur Hadiyanto; serta Dirut PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Dirut PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, Herman Maulana sebagai saksi dan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017, Herman Maulana, Bonar Nainggolan SH mengatakan, kliennya (terdakwa Herman Maulana) dituduh oleh jaksa mendapatkan keuntungan Rp44 miliar sekian. “Terdakwa Herman Maulana tidak punya proyek dan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PT Telkom. Terdakwa Herman Maulana sudah membantah, bahwa dirinya tidak ada mendapat uang dari siapa pun. Kosong,” ujar Bonar Nainggolan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, jaksa menuduh terdakwa Herman Maulana sebagai pengendali PT Indi dan Key. “Ini termasuk salah satu perusahaan mitra dari PT Telkom. Kerjasama,” ungkap Bonar Nainggolan SH dari kantor Bohir and Associate yang beralamat di Jalan Pemuda 1 Nomor 10, Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
“Tapi terdakwa Herman Maulana tidak ada kaitannya di sini. Terdakwa Herman Maulana tidak punya jabatan apa pun dan tidak mempunyai kedudukan apa pun di PT Indi dan Key. Hanya istrinya sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Indi dan Key. Nama istri terdakwa Herman Maulana yakni Puji,” katanya.
Ia menegaskan lagi, bahwa kliennya (terdakwa Herman Maulana) tidak mempunyai jabatan apa pun di PT Indi dan Key. “Terdakwa Herman Maulana hanya seorang PNS di PT Telkom sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015 hingga 2017,” urainya.
“Dalam dakwaan jaksa dikatakan terdakwa Herman Maulana dituduh sebagai pengendali utama PT Indi dan Key. Padahal, bukan. Istrinya yang punya jabatan di PT Indi dan Key sebagai Komut karena jaksa menuduh terdakwa Herman Maulana ada uang-uang yang masuk ke rekeningnya. Totalnya saya tidak tahu karena tadi tidak dijumlah sama jaksa,” katanya.
Dijelaskannya, cuma tadi ia tanya uang-uang itu digunakan untuk apa. “Terdakwa Herman Maulana bilang apakah ada untuk pribadinya? Terdakwa Herman Maulana menjawab tidak. Uang itu digunakan untuk operasional PT Indi Key. Tadi saya tanya juga kepada terdakwa Herman Maulana, apakah ada kuasa untuk uang-uang ditransfer ke nomor rekening terdakwa Herman Maulana? Terdakwa Herman Maulana menjawab ada kuasa dari Dirut PT Indi dan Key. Semua juga dojelaskan oleh terdakwa Herman Maulana, kewajiban yang diterima oleh PT Indi dan Key, semua sudah lunas diserahkan ke PT Telkom. Baik juga ke PT Prima Jaya. PT Prima Jaya itu sudah juga masuk sebagai mitra daripada PT Telkom yang mengajukan proyek Alat Kesehatan (Alkes) ke PT Telkom. Proyek pengadaan Alkes itu ada dan jelas,” tuturnya.
“Dari semua kewajiban dari PT Indi dan Key, semua sudah lunas ke PT Telkom baik juga ke PT Prima Jaya. Jadi sudah tidak ada lagi dakwaan jaksa,” ucapnya.
Ia menyebut kliennya (terdakwa Herman Maulana) di muka persidangan menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang ataupun mendapatkan keuntungan. “Biarpun PT Indi dan Key, semua kewajibannya sudah lunas ke PT Telkom. Terdakwa Herman Maulana pun tidak ada mendapat keuntungan dari kerjasama PT Indi dan Key dengan PT Telkom,” paparnya.
Ia menilai keterangan terdakwa Herman Maulana sudah membuat perkara ini terang benderang. “Tidak ada lagi yang tersembunyi,” ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya, jaksa akan membacakan tuntutan untuk para terdakwa. “Setelah jaksa membacakan tuntutannya, baru seminggu lagi pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) dari tim Kuasa Hukum terdakwa Herman Maulana,” jelasnya.
“Pledoi kami akan merangkum semua keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan semua yang terungkap di muka persidangan akan kita muat di Pledoi. Termasuk bukti-bukti harus kita ajukan semua. Bukti-bukti pelunasan dari PT Indi dan Key ke PT Telkom dan skedul untuk pembayaran dari PT Prima Jaya ke PT Telkom. Itu sudah ada skedulnya semuanya. Jadi tidak ada kerugiannya baik dari PT Prima Jaya sama PT Indi dan Key,” katanya.
Ia menerangkan, kliennya (terdakwa Herman Maulana) dalam dakwaan jaksa, diduga menerima uang Rp44.537.041.000 miliar sekian. “Tapi dugaan menerima uang itu kan sudah dibantah oleh terdakwa Herman Maulana. Sudah 0 (nol),” ungkapnya.
Ia mengharapkan yang namanya tidak ada terbukti menerima uang ataupun merugikan keuangan negara, maka terdakwa Herman Maulana harus bebas. (Murgap)
