Kuasa Hukum Komisaris PT BPR Jatim, Galih, Ziau SH Tegaskan Tidak Cukup Kuat Dalam Proses Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum pihak pemohon Komisaris PT BPR Jatim, Galih, Ziau SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Joe SH (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (26/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum pihak pemohon Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur (Jatim), Galih ajukan pembuktian dengan menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yakni Ahli Perbankan dan Ahli Hukum Acara Pidana dalam sidang Pra Peradilan dengan pihak termohon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (26/02/2026).
Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum OJK juga hadir dan menghadirkan 1 (satu) orang Ahli Hukum Acara Pidana. Ketiga Ahli tersebut memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan tim Kuasa Hukum pihak pemohon dan termohon.
Kuasa Hukum pihak pemohon Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur (Jatim) Galih, Ziau SH mengatakan, keterangan semua Ahli normatif. “Ahli bicara teori tidak ada terkait dengan perkaranya. Ahli menyampaikan teorinya ketika proses, apakah ini masuk ke dalam subyeknya Pra Peradilan kah atau bukan,” ujar Ziau SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Bahkan prosedurnya. Kan yang namanya Pra Peradilan kan bicara tentang mekanisme prosedur formil dalam suatu penanganan perkara sampai penetapan tersangka. Lebih ke arah ke situ. Apakah prosedur secara formilnya terpenuhi atau tidak,” ungkap Ziau SH MH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Joe SH dan lainnya.
Ia mengatakan, yang pasti dari beberapa hal yang terkemuka di dalam pemeriksaan Ahli, di situ terbukti, bahwa secara formil bermasalah, sehingga tidak cukup kuat dalam proses penetapan kliennya (Galih) sebagai tersangka. “Pihak termohon OJK adalah institusi yang di bidang keuangan. Sedangkan ini memang konteksnya melakukan proses mulai penyelidikan, penyidik hingga penetapan tersangka. Jadi ada penyidik sendiri karena dari OJK sendiri menetapkan klien kami (Galih) sebagai tersangka dan kami melihat, bahwa klien kami (Galih) punya hak untuk melakukan upaya hukum karena kami melihat, bahwa klien kami (Galih) beberapa hal yang harusnya terpenuhi dalam proses penetapan tersangka,” tegasnya.
“Makanya, kita mengajukan upaya Pra Peradilan,” terang Ziau SH MH dari kantor Z & A Law Firm yang beralamat di Jalan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)
