Kuasa Hukum Pemohon PK Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Nur Basuki Winarno SH MHum Lebih kepada Permohonan Keadilan

Dr Soesilo Aribowo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sudah bebas karena mendapat Abolisi dari Presiden RI, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (23/02/2026).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum pemohon PK Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH menghadirkan 1 (satu) Ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Nur Basuki Winarno SH MHum untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum pemohon PK. Kuasa Hukum pemohon PK Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan PK dan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Nur Basuki Winarno SH MHum ke muka persidangan lebih kepada permohonan keadilan karena pelaku utama mantan Mendag RI Tom Lembong sudah dihentikan penuntutannya (Abolisi).
“Tinggal Hans Falita Utama sekarang pun masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tentu kami memohon keadilan untuk itu,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, sudah ada aturan juga, bahwa sebenarnya minimal ancaman pidananya 2 (dua) tahun. “Ini kan masih pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 berarti ancamannya 4 tahun kurungan penjara,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kemudian yang kefua, alasannya dan kliennya (Hans Falita Utama) mengajukan PK, sambungnya, terkait Abolisi yang diterima oleh mantan Mendag RI Tom Lembong. Ia menilai keterangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Nur Basuki Winarno SH MHum bagus untuk kliennya (Hans Falita Utama) karena dengan azaz favorio sekarang Hans Falita Utama yang sudah sebagai terpidana mendapatkan keadilan, paling tidak minimal hukumannya,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya, pembacaan kesimpulan oleh jaksa dan tim Kuasa Hukum pemohon PK Dirut PT BMM Hans Falita Utama. “Harapan saya dengan konsep Abolisi semacam itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana Prof Dr Nur Basuki SH MHum, Hans Falita Utama dibebaskan,” tandasnya. (Murgap)
