Kuasa Hukum Juni Magdalena Sebagai Penjamin, Basuki SH MM MH Tuntut Bayar Lelang yang Wajar, Jangan Lelang yang Kurang Ajar

Kuasa Hukum Juni Magdalena sebagai penjamin, Basuki SH MM MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Adharu SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (23/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara penggugat Juni Magdalena sebagai penjamin dan pihak tergugat Kantor Wilayah (Kanwil) Bank BRI Gambir, Jakpus, di ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (23/02/2026).

Kuasa Hukum Juni Magdalena sebagai penjamin, Basuki SH MM MH mengatakan, kliennya (Juni Magdalena) sebagai penjamin. “Ceritanya, bahwa dahulu ada saru perusahaan. Klien saya (Juni Magdalena) mengambil pinjaman ke Bank BRI Cabang Cut Muthia, Jakpus. Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan itu tidak punya agunan, lalu pinjam agunan ke klien saya (Juni Magdalena) untuk dijaminkan,” ujar Basuki SH MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Dikatakannya, satu tahun berikutnya, perusahaan itu tidak kuat bayar dan gagal bayar, sehingga akhirnya agunan kliennya (Juni Magdalena) dilelang dan saat ini yang sedang diperjuangkan. “Nama Perseroan Terbatas (PT) Versacom Indonesia,” ungkapnya

Ia menyebutkan, nilai jaminannya menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) itu Rp30 miliar dan harga jual Rp51 miliar, harga jual pasaran. “Namun, dilelang Rp15.600.000.000, kami tidak menghalangi lelangnya. Tapi kami menuntut bayar lelang yang wajar, jangan lelang yang kurang ajar,” tegasnya.

Dalam sidang hari ini, pihak Kanwil Bank BRI Gambir, Jakpus, hadir. “Hari ini sidang pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat,” terangnya.

Ia mengharapkan tentu agar hak kliennya (Juni Magdalena) selaku pemilik agunan tidak diberlakukan semena-mena. “Kalau pun itu harus dilelang, dilelang yang wajar bukan lelang harga kurang ajar,” paparnya.

Ia menyebutkan tanah dan bangunan yang dilelang oleh kliennya (Juni Magdalena). “Tanah dan bangunan ini berada di Jalan Guntur, Jakarta Selatan (Jaksel) dan harganya sesuai NJOP di Rp30 miliar, kalau harga pasaran aphreasal eksternal yang mandiri itu Rp51 miliar,” katanya.

“Jadi kalau dilelang dengan harga Rp15.600.000.000 itu masih jauh dari harga NJOP maupun di harga pasaran. Jadi masih sangat rugi,” tandasnya. (Murgap)

Tags: