Kuasa Hukum Debitur, Misfuryadi Basrie SH Tawarkan Investor untuk Pembayaran Tagihan Utang Kreditur Bank Danamon dan Bank BNI 46 Cabang Jatinegara, Jaktim, Lewat Metode Right Issue

Kuasa Hukum Debitur, Misfuryadi Basrie SH foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Imam Purna SH di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak kreditur yakni Bank Danamon dan Bank BNI 46 Cabang Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/02/2026).
Kuasa Hukum Debitur, Misfuryadi Basrie SH mengatakan, sidang PKPU hari ini PKPU Tetap (PKPUT). “Saya selaku Kuasa Hukum Debitur yang digugat oleh Bank Danamon dan Bank BNI 46 Cabang Jatinegara, Jaktim,” ujar Misfuryadi Basrie SH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Imam Purna SH dan Barens Damanik SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia menjelaskan, total tagihan pihak kreditur adalah kurang lebih Rp40 miliar untuk Bank Danamon dan Rp35 miliar untuk Bank BNI 46 Cabang Jatinegara, Jaktim, ditambah belum termasuk bunga plus denda. “Kita sudah memasukan proposal perdamaian itu pada program hari ini. Ada beberapa kreditur di belakangnya Auto Finance dan PT Angkasa Pura (AP), mereka kita masukan dalam program supaya disetujui untuk perpanjangan waktu dan cara pembayaran,” katanya.
“Metode pembayarannya lewat Right Issue (Penerbitan saham baru untuk dijual kembali dengan harga jual saham yang lama),” ungkap Misfuryadi Basrie SH dari kantor law firm Misfuryadi yang beralamat di Jatirahayu, Kompleks Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta ini.
Ia menjelaskan, perusahaan yang akan dipailitkan akan minta kepada investor untuk membantu membayar tagihan-tagihannya itu dengan Right Issue. “Penerbitan saham baru. Kemudian, diambil oleh perusahaan Terbuka (Tbk) baru diinject (disuntik), maka dibayar utang-utangnya, kalau memang utangnya itu nanti tidak ada kendala ke depannya,” paparnya.
Dijelaskannya, karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu dan Bank Indonesia (BI) suka berubah. “Sepanjang sahamnya yang ada sekarang masih bisa disuspend (dicari), nanti kita akan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru minta pemblokiran saham yang disuspend, baru nanti Right Issuenya. Right Issue itu metode dari kita selaku Debitur. Dari perusahaan yang akan membantu membayar utang,” terangnya.
Ia menerangkan, kejadian ini terjadi usai pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid 19) pada akhir tahun 2022 berakhir, perusahaannya kolaps (bangkrut). “Karena tidak ada pekerjaan dan lainnya serta tidak ada kegiatan apa pun. Ada pinjaman di bank, ada tagihan di beberapa tempat, akhirnya mereka tidak bisa bayar, sampai sekarang akhirnya digugat pailit sama Bank Danamon, Bank BNI 46 Cabang Jatinegara, Jaktim dan beberapa perusahaan,” urainya.
Dikatakannya, pihaknya sudah masuk ke verifikasi data-data perusahaan penagih utang, makanya sekarang di proposal perdamaian. “Sidang hari ini dari jatah 270 hari, ini sisa hari sidangnya tinggal 166 hari,” katanya.
“Jadwal sidang kita ini tidak menentu karena banyak sidang di luar kan. Kalau kepailitan kan tidak harus sidang di pengadilan,” ucapnya.
Ia mengharapkan kalau proposal perdamaian bisa tercapai, bisa dibayar utang-utang kreditur. “Nanti bagaimana metode pembayarannya, Right Issuenya, terus kelonggaran kreditur memberikan waktu, kalau tidak pailit. Opsi atau pilihan kita, jangan pailit karena ini kan perusahaan Tbk,” tegasnya.
“Sebetulnya, perusahaan Tbk itu sulit untuk pailit sekarang. Kadang kalau ada orang yang mau pakai perusahannya untuk logistik dan lain-lain, silahkan,” tandasnya. (Murgap)
