Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH Nilai Saksi Yosi tidak Mengakui Melakukan Pemukulan dan Penganiayaan

Devita Damayana SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/02/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, jaksa menghadirkan saksi Jaya, Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkotika Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Jakpus, Yosi dan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakpus, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline) kecuali terdakwa Ade Chandra Maulana yang dihadirkan secara datang saat berdering (daring) dikarenakan lagi sakit Tuberkulosis (TBC).

Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, ia tidak berkomentar dengan keterangan saksi Jaya karena keberatan terhadap keterangan saksi Jaya. “Kita tidak ada pertanyaan dan tidak bisa menanggapi keterangan saksi Jaya juga,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Dikatakannya, keterangan saksi Kanit Polsek Cempaka Putih, Jakpus, Yosi menanyakan terkait bentuk penganiayaan dan juga permintaan uang 86 itu kepada terdakwa Ammar Zoni sebesar Rp300 juta, tapi keterangan saksi Yosi menolak dan menyangkal hal itu. “Tapi semua terdakwa menyampaikan hal yang sama. Itu adalah pilihan saksi untuk tidak mengakui,” papar Devita Damayana SH dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Jakpus ini.

“Tinggal nanti penilaian Majelis Hakim sendiri bagaimana keterangan dari saksi ini,” ungkapnya.

Ia mengharapkan semua fakta persidangan bisa terbuka. “Karena bagaimana pun juga keterangan saksi tidak adil buat klien kami. Memang para terdakwa ini juga menerangkan hal yang sama tapi tidak diakui oleh saksi Kanit Reserse Narkotika Yosi ini yang terkait penganiayaan, pemukulan yang diduga dilakukan oleh saksi itu,” ucapnya.

Terkait pemutaran rekanan Camera Control Television (CCTV) penggeledahan barang bukti di kamar tahanan terdakwa Ammar Zoni di Lapas Salemba, Jakpus, yang diputar oleh jaksa di muka persidangan, sambungnya, tidak ada barang bukti narkotika milik terdakwa Ammar Zoni. “Tidak ada yang melekat barang bukti narkotika di situ,” tandasnya. (Murgap)

Tags: