Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Amar Akbar Alias Ammar Zoni, Dr Wilpan SH MH Terangkan Keterangan Ahli Dr (Cand) Drs Didin Sudirman BSIP MSi Sangat Bermanfaat buat Kliennya

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Dr Wilpan SH MH (pertama dari kiri) foto bersama Ahli Dr (Cand) Drs Didin Sudirman BSIP MSi di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa 6 (Ammar Zoni) menghadirkan Ahli yakni Anang Iskandar, Irjen Pol Richard selaku mantan Kepala Badan Narkotika Daerah (BND), Diah selaku Pskiater dan Dr (Cand) Drs Didin Sudirman BSIP MSi selaku untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Dr Wilpan SH MH mengatakan, keterangan Ahli Dr (Cand) Drs Didin Sudirman BSIP MSi sangat bermanfaat buat terdakwa Ammar Zoni. “Keterangan Ahli Dr (Cand) Drs Didin Sudirman BSIP MSi sangat bagus dalam persidangan. Kami selaku Kuasa Hukum terdakwa Ammar Zoni sangat berterima kasih kepada beliau,” ujar Dr Wilpan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di luar ruang Sujadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026), usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan dengan keterangan Ahli bisa membuka menjadi terang. “Ssmoga harapan kami putusan majelis hakim nanti semaksimal mungkin bisa membuat kami bahagia lah. Dalam arti, putusan yang terbaik lah,” ungkap Dr Wilpan SH MH dari Kantor Jon Mathias Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Agenda sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi. (Murgap)

Tags: