Kuasa Hukum PT Sinergi Karya Sejahtera, I Ketut Wisnu SH Harap PT PP Membayar Uang Tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera Sebesar Rp700 Juta

I Ketut Wisnu SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pihak Pemohon PT Sinergi Karya Sejahtera yang bergerak di bidang konstruksi seperti pemasangan Air Conditioner (AC) dan PT PP di ruang Sarwata, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (10/02/2026).

Kuasa Hukum PT Sinergi Karya Sejahtera, I Ketut Wisnu SH mengatakan, tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera kepada PT PP ada sekitar Rp700 juta. “Hari ini baru sidang pertama. Memang dari PT PP masih belum hadir untuk panggilan sidang pertama,” ujar I Ketut Wisnu SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi sidang ditunda untuk panggilan kedua pada 24 Februari 2026,” paparnya.

Ia mengharapkan untuk relas kedua atau panggilan kedua kepada pihak termohon datang ke pengadilan. “Kita mengajukan sidang PKPU ini hanya untuk dibayar tagihan-tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera oleh PT PP,” ungkapnya.

“Harapan kami PT PP hadir pada sidang selanjutnya dan menunjukan legal standing dan bukti pelunasan untuk kreditur lainnya. Karena kita ada 4 (empat) kreditur,” ungkapnya.

Dijelaskannya, uang tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera kepada PT PP sebesar Rp700 juta sejak tahun 2024. “Tagihan uang PT Sinergi Karya Sejahtera kepada PT PP 0,5% sampai 5% sebagai tagihan progres,” tegasnya.

Ia mengharapkan agar uang tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera dibayarkan oleh PT PP. “Kebetulan kita juga sering menggugat dan mewakili kuasa para vendor PT PP. Biasanya sih PT PP membayar. Dengan diajukan permohonan PKPU dulu baru membayar lalu kita melakukan pencabutan, biasanya seperti itu. Biasanya sih kita dibayar lunas oleh PT PP,” katanya.

“Tadi kita juga sudah ketemu dengan pihak PT PP, masih ada pencocokan piutang untuk penjumlahan piutang ini. Jadi masih ada tahap diskusi lah untuk tagihan-tagihan PT Sinergi Karya Sejahtera,” papar I Ketut Wisnu SH dari kantor law firm Michael Putra and Partners yang beralamat di Gedung Gondangdia Lama Nomor 25, Cikini, Jakpus ini.

Agenda sidang selanjutnya, panggilan pihak termohon PT PP. “Bisa dari direksinya atau staf legal atau Kuasa Hukum yang ditunjuk dari PT PP untuk bisa hadir pada sidang selanjutnya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: