Mantan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto Terangkan Kontrak Payung dengan Prinsipal untuk Performance Based Kontrak Dalam E-Katalog

Roni Dwi Susanto

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara dugaan Tipikor program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026).

Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) saksi di antaranya mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam dakwaan JPU kepada terdakwa Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, jawaban mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook.

Jaksa menyebut Nadiem mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook. “Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (05/01/2026).

Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan, pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud RI salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem Makarim justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata “you must trust the giant”.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan “you must trust the giant”,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00). Selain itu, jaksa mengungkapkan, bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Perlu diketahui, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Anwar Makarim, ada 3 (tiga) nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Ke-4 (empat) terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada wartawan, Roni Dwi Susanto menjelaskan, di sesi terakhir di persidangan, ada Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ada setiap orang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi. Itu tugasnya jaksa untuk membuktikan di muka persidangan,” ujar Roni Dwi Susanto kepada wartawan saat ditemui di sela-sela acara sidang ini.

“Saat ini, jaksa untuk bisa membuktikan ada tidak mensrea atau niat jahat, bahwa misalnya saya sudah berkomunikasi dengan penyedia induk, sehingga tidak usah mahal harganya, harganya seperti itu dan harga kamu yang saya beli. Itu sudah mensrea. Itu yang tidak boleh karena itu kewenangan dari jaksa untuk membuktikan, bahwa betul tidak sudah terjadi suatu upaya untuk menghalangi orang lain untuk mengikuti persaingan di pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek RI ,” terangnya.

Menurutnya, hal itu sangat berat buat jaksa untuk membuktikan, bahwa tidak ada kemahalan harga, oke bisa dibuktikan dengan audit, gampang. “Tapi mensrea itu membuktikan, bahwa sebelum direncanakan sudah muncul itu tadi atau setelah muncul paling gampang, aliran uangnya ke mana sih?” tanyanya.

“Hal itu bisa relevan setelah dibuktikan dan ada aliran uang itu ke mana masuk atau tidak. Kalau soal kemahalan harga, tinggal suruh dibalikan uangnya, selesai. Tapi yang menjadi masalah kan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara diambilkan pidananya. Terjadi pidana tidak sih terhadap kemahalan harga tadi?” tanyanya lagi.

Dikatakannya, kalau tidak ada pidana tinggal dibalikan. “Tapi kalau terjadi pidana sudah dibagi-bagi uangnya, itu pidana. Walaupun uangnya sudah dibalikan tetap kena pidana,” tegasnya.

Dalam persidangan, Roni Dwi Susanto juga menerangkan tentang kontrak payung dengan prinsipal. “Misalnya kalian kontrak payung dengan saya untuk pengadaan peralatan eletronik perkantoran. Kalian tayang ya di elektronik katalog (E-Katalog) saya. Tahun depan tidak usah kontrak lagi dengan saya. Tayang saja dengan spesifikasi yang anda punya, kalau anda punya produk baru tinggal lapor ke kami mungkin harganya lebih besar lapor ke kami. Itu kontrak payung,” jelasnya.

“Tadi Majelis Hakim bilang pembeli ada kontrak payungnya begitu misalkan untuk performance based kontrak. Caranya harus ditambal dikasih putih-putih, itu performance based kontrak. Kalau nanti saya tempel, anda saya laporkan, anda bayar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada yang 3 tahun untuk pengadaan internet. “Itu kan kalau tahunan kan repot harganya. Jadi 3 tahun tapi bisa saja adjustment (menyesuaikan) harga. Di awal tahun jadi tidak ada layanan kantor yang mati karena belum ada yang berkontrak internet pak. Satpam, cleaning service, itu kontak payung, 3 tahun. Tinggal tiap tahun menyesuaikan harga dan volumenya saja,” paparnya.

“Misalnya, pak kantor kita sudah ditutup dan baru nih, jadi tolong dikurangi orangnya 100. Harga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik nih, Upah Minimum Regional (UMR) kita naikan, itu kontrak payung,” ucapnya.

Oleh karena itu, sambungnya, tidak perlu kontrak tiap tahun dan tender tiap tahun. “Kalau yang E-Katalog berbeda. E-Katalog sekarang tidak ada proses untuk dulu menunggu 4 tahun, zaman saya dihilangkan karena apa? Pak belum ada bet untuk dibuka, sehingga produsen baru tidak bisa masuk. Kalau sekarang siapa yang bisa masuk silahkan masuk,” katanya.

Ketika ditanya wartawan terkait prinsipal yang tidak boleh masuk atau tidak memberitahu harga, Roni Dwi Susanto menjawab itu diatur oleh UU Perusahaan. “Bayangkan kalau dalam satu perusahaan kalau dibuka harga pokok perusahaan di situ ada harga materil apa saja. Ketahuan kan ingredient dari suatu bahan yang saya gunakan dan sumbernya dari mana. Kalau ada motherboard yang impor, saya percaya kepada anda prinsipal menyatakan harganya seperti itu,” tuturnya.

“Mutlaknya itu tadi kemahalan harga itu karena ada proses pengadaan yang salah, sehingga dikembalikan atau ada niat jahat dalam proses pengadaan, ranahnya unsur pidana. Sekarang ini pidana atau tidak dibuktikan dalam sidang,” tandasnya. (Murgap)

Tags: