Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail SH Tegaskan Keterangan Saksi Belum Ada yang Mendukung Dakwaan Jaksa kepada Kliennya

Maqdir Ismail SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/02/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mantan Ses MA Nurhadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp307,2 miliar. Sambil menyinggung menantunya, Rezky Herbiyono, yang disebut jaksa sebagai pihak yang terlibat pencucian uang.
Terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dijerat dengan 2 (dua) dugaan tindak pidana yakni pertama, gratifikasi senilai Rp137,1 miliar, yang menyalahi Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, TPPU senilai Rp307,2 miliar, yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada 2021, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi divonis 6 (enam) tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan 2 (dua) perkara. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkatan pengadilan.
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 15 (lima belas) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, Maqdir Ismail SH mengatakan, soal transaksi yang disampaikan para saksi tidak ada urusan dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi.
“Para saksi melakukan transaksi atau transfer uang atas nama mereka sendiri (para saksi),” ujar Maqdir Ismail SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dia mempertanyakan kenapa transaksi uang tersebut menjadi beban bagi terdakwa Nurhadi, itu yang pertama. “Kedua, transaksi-transaksi ini kan transaksi normal. Kita tidak tahu dan mereka tidak bisa membuktikan atau tunjukan, bahwa ada kejahatan di balik transaksi ini,” terangnya.
“Jadi kalau andaikata oleh karena itu, mereka tidak mungkin mau mengatakan, transaksi itu adalah pecucian uang karena pencucian uang itu harus ada predikat crime (kejahatan). Kejahatan asalnya mana?” tanyanya.
Ia mengharapkan keterangan kelima belas saksi membuat perspektif baru bagi hakim, bahwa tidak semua keterangan saksi-saksi atau dakwaan jaksa didukung oleh keterangan saksi yang akurat. “Selama sidang ini digelar, belum ada keterangan saksi yang akurat,” tandasnya. (Murgap)
