Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Hariyanto, Erry Gunari Prakasa SH SIP Tegaskan Kliennya Tidak Ada Melakukan Pemerasan Ataupun Pemaksaan kepada Para Agen RPTKA

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Hariyanto, Erry Gunari Prakasa SH SIP (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Indra SH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-3 (tiga) kali perkara 8 (delapan) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker RI pada kurun waktu 2017-2025 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/02/2026).
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi menyebutkan, kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Kedelapan terdakwa dimaksud yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemnaker RI tersebut yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU membeberkan RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker RI kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara datang saat berdering (daring) dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.
“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.
Akan tetapi, kata JPU, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker RI dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses. Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
JPU menuturkan, para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype. Lalu, tim verifikator juga tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan.
Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi yakni mantan pensiunan Kemnaker RI Berry Timardia Panjaitan yang juga suami dari terdakwa Putri Citra Wahyoe, ayah dari terdakwa Putri Citra Wahyoe yaitu Andi, adik iparnya dari terdakwa Putri Citra Wahyoe yaitu Fauzi, mantan sopir terdakwa Hariyanto yakni Yongki Prabowo dan kontraktor Widi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Hariyanto, Erry Gunari Prakasa SH SIP mengatakan, dari keterangan seluruh saksi tadi di muka persidangan, bahwa tidak ada sama sekali yang menyangkut daripada kepentingan terdakwa Hariyanto, sehingga ia selaku Kuasa Hukum terdakwa Hariyanto tidak memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada para saksi.
“Adapun kalau misalnya nanti kami mau memberikan tanggapan pun nanti dalam Nota Pledoi (Pembelaan). Tadi yang banyak pertanyaan dari jaksa kepada saksi Berry Timardia Panjaitan selaku suami dari terdakwa Putri Citra Wahyoe,” ujar Erry Gunari Prakasa SH SIP kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, karena saksi Berry tidak menyebut nama kliennya (terdakwa Hariyanto), maka ia tidak mengajukan pertanyaan. “Sesuai dengan kepentingannya, apakah kami akan menghadirkan saksi Ad Charge (meringankan) ataupun Ahli. Karena yang kita lihat ini kan di dalam Tipikor adalah niat jahatnya atau mensrea. Sedangkan terdakwa Hariyanto melihatnya itu ada ucapan terima kasih. Di mana ucapan terima kasih karena terdakwa Hariyanto tidak pernah memaksakan perusahaan yang mengurus RPTKA. Apalagi, tidak ada pemerasan dan pematokan harga. Harusnya gratis. Jadi terdakwa Hariyanto tahunya beliau tidak pernah menghitung uang yang masuk karena beliau kebanyakan bahkan uang itu diberikan oleh anak buahnya ke atasannya. Hanya sedikit uangnya,” ungkap Erry Gunari Prakasa SH SIP dari kantor law firm Erry Gunari ini.
Dikatakannya, kemungkinan melihat kesesuaian kepentingan kliennya (terdakwa Hariyanto) akan mengajukan Ahli Hukum Pidana, khusus membahas mengenai apakah ada mensrea yang memang dicanangkan di hati terdakwa Hariyanto untuk mengumpulkan kekayaan dengan cara menerima gratifikasi atau korupsi yang sebesar-sebesarnya. “Apakah ada niat jahatnya atau tidak. Nanti kita akan mengajukan Ahli Hukum Pidana,” katanya.
Dijelaskannya, pasal yang didakwa oleh jaksa kepada terdakwa Hariyanto adalah pasal Tipikor dengan ada dugaan unsur pemerasan. “Dakwaan jaksa kepada terdakwa Hariyanto itu yang akan kita coba luruskan atau memberi pemahaman, bahwa di sini tidak ada pemerasan dan tidak ada yang namanya pemaksaan kepada para agen yang mengurus RPTKA itu,” tegasnya.
Ia menerangkan, terdakwa Hariyanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI hanya sebentar dari November 2024 sampai dengan Februari 2025 kemudian digeser ke Staff Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI. Agenda sidang selanjutnya, jaksa masih akan menghadirkan kurang lebih 20 saksi lagi termasuk pemeriksan saksi mahkota yakni para terdakwa.
“Termasuk kita juga nanti harus menghadirkan saksi Ad Change,” tandasnya. (Murgap)
