Kuasa Hukum Terdakwa Koordinator Gerry Aditya Herwanto Putra, Adhetya Mareza Syahputra SH Pertanyakan PJK3 Korban Pemerasan Atau Justru Pemberi Gratifikasi

Kuasa Hukum terdakwa Koordinator Gerry Aditya Herwanto Putra,
Adhetya Mareza Syahputra SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/02/2026).
Adapun 12 (dua belas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby, Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 11 (sebelas) terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby, Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI. Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Dr Amarudin selaku Koordinator dan Ivone selaku Sekretaris mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Koordinator Gerry Aditya Herwanto Putra,
Adhetya Mareza Syahputra SH mengatakan, tidak terdapat unsur pemaksaan maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara dugaan Tipikor yang menjerat kliennya.
“Saksi Dr Amarudin selaku Koordinator dan Ivone selaku Sekretaris, keduanya memberikan keterangan terkait mekanisme kerja dan penerimaan honor di lingkungan direktorat tempat terdakwa bertugas,” ujar Adhetya Mareza Syahputra SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, keterangan saksi Ivone sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Sementara, keterangan Dr Amarudin, meski berasal dari bidang yang berbeda, masih berada dalam satu direktorat, sehingga hanya berkaitan secara kontekstual,” ungkap Adhetya Mareza Syahputra SH dari Kantor Law Firm Thalib & Kusumah ini.
“Keterangan saksi Ivone tidak ada relevansinya dengan klien kami,” tegasnya.
Sedangkan keterangan saksi Dr Amarudin sebagai koordinator, sambungnya, meskipun beda bidang, masih satu direktorat, sehingga konteksnya saja yang berkaitan. Dalam persidangan, saksi Dr Amarudin menerangkan, bahwa terdakwa Gerry Aditya Herwanto Putra menerima honor sebagai narasumber atau evaluator, termasuk penerimaan dana non-teknis. Menurut Adhetya, hal tersebut merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan di Kemnaker RI.
Adhetya juga mengingatkan, bahwa pada sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi Ida Rahmawati, yang juga berkedudukan sebagai Koordinator dengan posisi setara dengan terdakwa Gerry. “Ketiganya (terdakwa Gerry, saksi Dr Amarudin, dan Ida Rahmawati) sama-sama menerima honor sebagai narasumber,” paparnya.
“Dari sidang pertama, sidang kedua, hingga sidang ketiga, sudah sangat jelas, bahwa penerimaan honor itu dilakukan oleh banyak pejabat dengan kedudukan yang sama,” katanya.
Menurut Adhetya, penerimaan honor tersebut sah dan tidak melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 8 huruf J dan huruf M. “Aturan tersebut memperbolehkan pemberian kompensasi berupa honorarium dan penggantian transportasi, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan, sepanjang tidak terjadi pembiayaan ganda dan tidak bertentangan dengan ketentuan internal Kemnaker RI,” jelasnya.
“Tidak ada satu pun peraturan yang melarang klien kami (terdakwa Gerry( menerima honor. Selama tidak ada pembiayaan ganda dan tidak bertentangan dengan aturan Kemnaker RI, itu sah,” urainya.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 12 huruf B UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, Adhetya menekankan, bahwa unsur paling penting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan memaksa. Namun, berdasarkan keterangan para saksi sejak sidang pertama hingga sidang ketiga, Adhetya menegaskan, tidak pernah terbukti adanya pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa Gerry.
“Tidak ada pemaksaan sama sekali. Uang itu diberikan secara sukarela dan diberikan setelah sertifikat Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja atau PJK3 diterbitkan,” jelasnya.
Adhetya menilai, jika sertifikat telah diterbitkan dan hak telah diterima, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi. Menurutnya, pemerasan seharusnya terjadi apabila suatu hak masih ditahan atau belum diberikan.
“Kalau sertifikat sudah diterbitkan, itu bukan pemerasan. Pertanyaannya, PJK3 ini korban pemerasan atau justru pemberi gratifikasi?” tanyanya.
Ia juga menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat PJK3 tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban jabatan kliennya (terdakwa Gerry), karena penerbitan sertifikat merupakan tugas yang melekat pada posisi terdakwa yang berada di bawah kewenangan direktur. Adhetya menilai dakwaan JPU yang menganggap seluruh penerimaan dana sebagai gratifikasi atau suap merupakan kekeliruan, sebab dana tersebut merupakan honor atas pekerjaan di luar jam kerja yang sah menurut peraturan.
Dalam sidang-sidang berikutnya, Kuasa Hukum terdakwa Gerry menyatakan akan menggali keterangan saksi dari pihak PJK3 yang dihadirkan sebagai korban, termasuk mempertanyakan apakah benar terdapat tindakan pemaksaan atau upaya memperlambat proses, serta apakah pihak PJK3 pernah mengajukan keberatan secara resmi kepada Inspektorat, Kemnaker RI atau Dirjen. (Murgap)
