Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum Terangkan Tidak Mungkin Pemberitaan Merintangi Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Atau Merintangi Jaksa

Didi Supriyanto SH MHum
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (06/02/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan bb dengan menghapus chat WA dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menghadirkan 1 (satu) Ahli dari Dewan Pers yakni Lukas untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan, bahwa persoalan pemberitaan pers tidak dapat serta-merta dipidanakan, selama isi berita tersebut disusun berdasarkan fakta dan kebenaran. “Pemberitaan memang bisa saja dinilai tidak pas, merugikan, atau menyudutkan seseorang. Namun, sepanjang berita itu benar, maka tidak bisa dipersoalkan secara pidana,” ujar Didi Supriyanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Ia menambahkan, apabila terdapat kekurangan, kesalahan, atau keberatan atas suatu pemberitaan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 dan mekanisme Dewan Pers. “Kita sepakat, bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, mekanisme hak jawab harus ditempuh, bukan kriminalisasi,” ungkap Didi Supriyanto SH MHum dari kantor law firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abah 5, Jakpus ini.
Ia juga menekankan, bahwa kebebasan pers telah ditegaskan sebagai bagian dari demokrasi melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, insan pers tidak dapat secara serta-merta dipersekusi atau dipidanakan hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, kebebasan pers itu memang bagian dari demokrasi. “Pers menyuarakan hal-hal yang tidak disuarakan oleh pihak lain. Justru pers yang menjadi corong kepentingan publik,” ujarnya.
Menanggapi dugaan, bahwa pemberitaan dapat merintangi proses hukum, Didi Supriyanto SH MHum secara tegas membantah anggapan tersebut. Ia menilai tidak mungkin sebuah pemberitaan dapat mempengaruhi independensi Majelis Hakim maupun jaksa.
“Tidak mungkin pemberitaan merintangi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atau merintangi jaksa dalam menyusun tuntutan dan melakukan penyelidikan. Hakim dan jaksa adalah orang-orang terdidik dan profesional,” paparnya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada Ahli dari Dewan Pers yakni Lukas dan jaksa terkait adanya program televisi yang dikenal dengan sebutan Jaksa Award. “Tetapi tidak ada Hakim Award,” jelas Ketua Majelis Hakim di muka persidangan.
Lukas selaku Ahli dari Dewan Pers menjelaskan, bahwa industri media saat ini menghadapi persaingan ketat, baik antara media televisi, cetak, maupun media datang saat berdering (daring) atau online. Kondisi tersebut mendorong perusahaan pers untuk lebih kreatif dalam menawarkan berbagai bentuk kerja sama.
Menurut Lukas, kerja sama yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan program resmi perusahaan media JakTV, bukan hubungan personal maupun tindakan individu wartawan. “Perusahaan pers secara rutin menawarkan dan menjalankan program kerja sama dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah, perusahaan swasta, maupun perorangan,” terangnya.
“Semua dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari penawaran, kontrak, hingga pelaksanaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa praktik kerja sama tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis perusahaan media yang sah dan lazim dilakukan dalam industri pers. (Murgap)
