Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy S SH : Ahli Bahasa Dr Frans Asisi Datang SS MHum Tegaskan Apa yang Dilakukan Kliennya Kritik Bukan Penghinaan

Ferdian Zakiy S SH Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy S SH (kedua dari kanan) saat bertanya kepada Ahli Bahasa  Dr Frans Asisi Datang SS MHum di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/02/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/02/2026).

Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.

Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).

“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.

Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).

“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki menghadirkan Ahli Bahasa Dr Frans Asisi Datang SS MHum selaku Akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Ferdian Zakiy S SH mengatakan, pihaknya menghadirkan Ahli Bahasa untuk memperjelas saja, bahwa dalam dakwaan jaksa kepada kliennya mengutip beberapa konten yang itu diduga dibuat oleh kliennya. “Seperti contoh konten revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Indonesia Gelap dan beberapa konten atau isu-isu yang sedang berkembang saat itu, sehingga kita membutuhkan Ahli Bahasa untuk menjelaskan, bahwa narasi yang ada atau yang terdapat di dalam konten-konten tersebut itu termasuk dalam katagori apa? Aakah kritik ataukah penghinaan? Kita menanyakan apa itu bahasa, apa itu kritik, apa itu opini, apa itu pernyataan dan segala macamnya,” ujar Ferdian Zakiy S SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, ketika Ahli Bahasa menjawab tadi di muka persidangan, bahwa Ahli Bahasa menjawab narasi-narasi yang ia bacakan narasi salah satu video itu, kemudian Ahli Bahasa menjawab, bahwa narasi tersebut adalah kritik dan kritik tersebut ia bertanya apakah kritik tersebut memang sangat wajar dalam era kontemporer. “Ahli Bahasa menjawab memang itu sangat wajar karena di era kontemporer itu kritik itu bukan hanya disampaikan melalui buku, bukan melalui karya tulis ilmiah atau penulisan yang nuansanya adalah akademik karena era kontemporer ini juga di dalamnya itu sudah berkembang sosmed dan segala macamnya, sehingga kritik tersebut sangat mudah untuk dilakukan oleh masyarakat luas dan publik, sehingga siapa pun itu elemen masyarakat dan level apa pun itu dapat melakukan suatu kritik dan itu dilakukan oleh klien kita,” terangnya.

Dijelaskannya, Ahli yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki satu orang Ahli Bahasa. Ia mengharapkan dihadirkannya Ahli Bahasa di muka persidangan bisa membuat terang perkara ini, itu yang pertama.

“Kedua, ini salah satu edukasi buat kita untuk publik dan masyarakat luas agar pengetahuan kritik tentang bahasa dan penggunaan bahasa, peran bahasa untuk menyampaikan suatu pendapat, sehingga khususnya dalam kasus ini yang pasti Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan Ahli Bahasa yang kita hadirkan mengenai dalam konteks konten-konten yang yang diduga itu dibuat oleh klien kita,” katanya.

Ia pertegas kepada Ahli Bahasa di muka persidangan, apakah ini kritik atau penghinaan, dan Ahli Bahasa menerangkan dan mempertegas, bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah kritik bukan penghinaan. (Murgap)

Tags: