Kuasa Hukum Warga RW 09, RW 012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Muh Ikbal W SH MH Hadirkan Bukti Tambahan, KJPP F4ST Menghitung Atas Alas Hak

Muh Ikbal W SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keempat kalinya antara pihak pemohon yakni warga RW 09, RW 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, yang menuntut adanya uang ganti untung atas tanahnya yang akan dibeli oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) atas adanya rencana pembangunan jalan tol karena Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pihak termohon yakni pembangun jalan tol di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026).
Agenda sidang hari ini dihadirkan 4 (empat) saksi Neddy yang menjabat sebagai Ketua RT 011 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Kuasa Hukum Konsultasi Jasa Penilai Publik (KJPP) F4ST, Kuasa Hukum dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dan Kuasa Hukum Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakpus untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, dan tim Kuasa Hukum pihak pemohon dan termohon serta turut termohon. Kuasa Hukum pihak pemohon warga RW 09, RW 012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Muh Ikbal W SH MH mengatakan, hari ini ada empat saksi yang dihadirkan di muka persidangan yakni termohon 1, termohon 2, termohon 3 yakni BPN Kota Administrasi Jakpus, dan turut termohonnya KJPP F4ST. Pihak pemohon menghadirkan bukti tambahan, kami temukan KJPP F4ST ini tidak sesuai penilaian yang dinilai atas tanah atas infiindent tanah dalam trase. Tapi KJPP F4ST menghitung atas alas hak,”
ujar Muh Ikbal W SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Sedangkan dalam KJPP F4ST tersebut harusnya mengikuti tanah dalam trase atau tanah yang terkena dampak. Jadi kalau infiindent itu dari Satuan Tugas (Satgas) A dan B itu kan melakukan pengukuran trase mana yang kena nih di petak bidang tanah tersebut. Namun, misalnya begini, tanah trase pemilik bidang tanah ini punya lahan tanah 50 meter persegi, menurut infiindent dia terkena 30 meter persegi dalam trase, sisanya yang dinilai oleh pihak KJPP F4ST itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan berdasarkan hasil infiindent tersebut dari BPN Kota Administrasi Jakpus,” terang Muh Ikbal W SH MH dari Kantor Law Firm Isa and Partner ini.
Dikatakannya, ketika terjadi hal tersebut, maka hasil perhitungan KJPP F4ST tidak mengikuti sebagaimana hasil infiindent tersebut dan tidak sesuai. “Tetap KJPP F4ST menggunakan alas hak, sehingga hal-hal lain yang kami temukan pula itu sisa tanah di antara 2 RW tersebut di wilayah RW 09/012 ada 2000 (dua ribu) meter persegi lebih. Itu sisa tanah. Sedangkan, tanah 1 meter persegi, 0,5 meter persegi, 2 meter persegi, 3 meter persegi, bahkan ada yang 80 meter persegi, tidak dihitung,” urainya.
“Data itu sudah kami buktikan di persidangan,” tegasnya.
Ia mengatakan, baginya selaku Kuasa Hukum warga RW 09/012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, kekecewaan terhadap penilaian KJPP F4ST itu dapat ia rasakan dengan melihat warga ini sekalipun sudah memberi surat kuasa kepadanya, warga RW 09/012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, tetap hadir di persidangan. “Perjuangan mereka ini bukan hanya sebatas memberi surat kuasa lepaskan kepada Kuasa Hukumnya, namun yang bersangkutan ini tetap menghadiri persidangan. Sedangkan mereka pekerjaannya wiraswasta,” ucapnya.
“KJPP F4ST ini publik dan independen,” tegasnya.
Maka dari itu, sambungnya, karena hukum acara terkait protek PSN iru dalam Satuan Pemeriksa Internal (SPI) hasilnya ada 3 yaitu pertama, apakah ada kerugian negara baik secara administrasi, kedua, apakah ada kerugian negara berdasarkan administrasi atau kerugian negara tidak berdasarkan administrasi, dan ketiga, adanya unsur pidana. “Menurut pemahaman kami, apa yang kami yakini kami duga kuat karena ada 2000 meter persegi tanah warga RW 09/012, ini sisa tanah namanya, warga tidak mengetahui sisa tanah. Sistem ganti ruginya bagamana?” tanyanya.
“Jadi karena pemahaman warga tidak semua bisa memahami mekanisme dan prosedur terkait permintaan ganti rugi atas sisa tanah ada 2000 meter persegi lebih tanah,” tuturnya.
Dikatakannya, saksi Neddy menjabat sebagai Ketua RT 011 Duri Pulo, Kecamatan Pulo, Jakpus, selama 2 (dua) periode hingga hari ini, saksi Neddy mengikuti semua proses sosialisasi, konsultasi publik sampai dilakukannya musyawarah ganti rugi itu. “Jadi warga yang tidak terdampak karena jabatannya sebagai Ketua RT 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, dan tokoh masyarakat, mewakili warganya itu mengikuti seluruh proses yang dilakukan pemangku kepentingan ini, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI),” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan diputus oleh Majelis Hakim pada Kamis (05/02/2026), secara electronic Court (e-Court). “Jadi para pihak tidak perlu hadir pada sidang putusan, sehingga harapan kami semoga Yang Mulia Majelis Hakim ini memenuhi dapat menerima apa yang diinginkan masyarakat khususnya yang terdampak di RW 09/012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus,” katanya.
“Mengingat ketika ganti rugi ini diberikan tidak sesuai dengan standar penilaian yang berlaku, maka warga akan kesulitan untuk membeli tempat tinggal yang baru. Itu tujuannya warga keberatan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, warga tidak untuk memperkaya diri sebenarnya. “Mereka hanya untuk bagaimana bisa memperoleh penggantian agar supaya mereka bisa membeli rumah atau tempat tinggal yang layak dan baik,” terangnya.
Ketua RT 012/012, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, Machmudin mengatakan, keterangan saksi Neddy selaku Ketua RT 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, sangat memuaskan. “Saksi Neddy mengatakan, agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan bijaksana, dan seadil-adilnya agar warga pindah dari wilayah situ wilayah kami RW 09/RW 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, agar jangan sampai bersedih. Selalu gembira. Saksi Neddy yang bicara seperti itu,” ujar Machmudin kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kami mewakili warga RW 09/RW 012 Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, hanya bisa berdo’a. Nanti pada hari Sabtu (31/01/2026), akan ada acara do’a istigoshah di depan rumah saya. Dimulainya pukul 20.00 WIB sampai selesai,” katanya.

Machmudin
Ia menunggu hasil sidang putusan Majelis Hakim melalui e-Court. “Tadi Majelis Hakim menyampaikan hasil dari sidang ini akan diberitahu lewat e-Court. Untuk itu, semua pihak baik lawyer (pengacara), pihak tergugat 1, 2 dan 3 tidak hadir,” tandasnya. (Murgap)
