Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum : Ahli Hukum Pidana Prof Dr Chairul Huda SH MH Terangkan Perintangan Harus Ada Akibat Dari Perintangan Yaitu Delay

Didi Supriyanto SH MHum
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (30/01/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan bb dengan menghapus chat WA dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) Ahli yakni Irawan dan Denny selaku Ahli Digital Forensik dan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Dr Agus Surono SH MH dan Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menghadirkan 1 (satu) Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Prof Dr Chairul Huda SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan, semakin jelas keterangan bukan hanya dari Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Tian Bahtiar tapi Ahli dari JPU menerangkan, bahwa yang namanya perintangan itu harus ada akibat dari perintangan yaitu tertundanya proses persidangan, penyidikan, penuntutan atau istilahnya delay (tertunda), sehingga memang harus ada akibat. “Ahli Hukum Pidana Prof Dr Chairul Huda SH MH juga memperkuat, bahwa kalau itu terjadi perintangan, maka di dalam persidangan tidak bisa ada sampai putusan Majelis Hakim. Karena itu sampai bisa diputus oleh Majelis Hakim, artinya tidak ada yang dirintangi,” ujar Didi Supriyanto SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar bukan merupakan perintangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Didi Supriyanto SH MHum dari kantor law firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abah 5, Jakpus ini.
Dikatakannya, keterangan Ahli Hukum Pidana Prof Dr Agus Surono SH MH menerangkan, kalau itu perintangan itu harus ada akibat, di mana proses persidangan itu menjadi tertunda atau delay dan tidak ada terjadinya putusan Majelis Hakim, baru terjadi perintangan. “Ahli Hukum Pidana Prof Dr Chairul Huda SH MH juga menerangkan kalau yang berperkara ini pers harusnya diselesaikan pakai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tidak bisa dikriminalisasi dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” paparnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Tian Bahtiar juga bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Prof Dr Chairul Huda SH MH dalam sidang ini tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait karya jurnalistik pers tidak bisa dipidana. “Hal itu semakin memperkuat, bahwa memang harusnya proses kaitan media itu harus lewat UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” terangnya.
Ia mengharapkan yang didakwa adalah Tian Bahtiar, pasti bisa dibebaskan oleh Majelis Hakim. “Setidak-tidaknya putusannya bebas atau onslag,” tandasnya. (Murgap)
