Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Amar Akbar Alias Ammar Zoni, Dr Wilpan SH MH Nilai Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn Sangat Bijaksana dan Lugas

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Dr Wilpan SH MH (pertama dari kiri) didampingi Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa 6 (Ammar Zoni) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).

Kepada wartawan, Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn mengatakan, rangkaian bukti yang dihadirkan di muka persidangan itu nanti Majelis Hakim yang akan menilai, barang bukti (bb) ini adalah barang pidana atau bukan. “Itu peristiwa pidana atau ketika alat bukti Controller Circuit Television (CCTV) yang tidak bisa dihadirkan, sementara itu tidak bisa dibuktikan, ini lah yang menjadi display yang akan dinilai tidak maksimal kalau tidak sinkron sebagai bahan pertimbangan,” ucapnya.

“Sebagai institusi, kemungkinan maintenance (perawatan) dan segala macam. Teknis-teknis rantai suatu kegiatan. Ibarat rumah kita kan ada CCTV-nya kan. Apalagi, dalam hal pidana penegakan hukum, itu berpotensi melanggar hukum, ketika terdakwa Ammar Zoni memohon kepada Majelis Hakim agar CCTV dihadirkan di muka persidangan ketika dirinya di BAP oleh penyidik di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Jakpus,” terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Dr Wilpan SH M menilai keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn sangat bagus. “Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn telah menyampaikan di muka persidangan pendapat-pendapatnya yang sangat bijaksana dan bermanfaat dalam persidangan ini,” ujar Dr Wilpan SH MH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (29/01/2026), usai acara sidang ini.

Dikatakannya, Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn di muka persidangan juga sempat menyinggung Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 sangat jelas dan lugas. “Ahli Hukum Pidana Dr Anang Tornado SH MH MKn juga menyinggung soal pembuatan BAP terdakwa Ammar Zoni oleh penyidik di muka persidangan,” ungkap Dr Wilpan SH MH dari Kantor Jon Mathias Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)

Tags: