Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH dan Zena Dinda Defega SH : Saksi Amor Nilai Adhiya Muzzaki Aktivis yang Vokal Perduli dengan Isu Sosial, Hukum dan Politik serta Gaptek

Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Zena Dinda Defega SH di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (28/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (09/01/2026).

Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.

Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).

“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.

Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).

“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki menghadirkan 1 (satu) saksi Ad Charge (Meringankan) yakni M Risha Glamora Lionda atau akrab disapa Amor untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH mengatakan, saksi Amor merupakan teman satu lifting terdakwa M Adhiya Muzzaki ketika kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN). “Keterangan saksi Amor itu terdakwa Adhiya Muzzaki, orang yang punya karakter kepedulian terhadap masalah-masalah sosial dan isu politik,” ujar Erman Umar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Dijelaskannya, terdakwa Adhiya Muzzaki suka dipakai sebagai narasumber di stasiun radio dan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) juga pernah. “Karena dia punya rasa peduli itu,” terangnya

Di samping itu, sambungnya, terdakwa Adhiya Muzzaki juga sebagai Ketua Umum (Ketum) Penggerak Milenial Indonesia (PMI). “Jadi terdakwa
Adhiya Muzzaki sudah perduli sejak itu membuat kegiatan-kegiatan sosial lah,” ucapnya.

“Pokoknya orangnya perduli lah terdakwa Adhiya Muzzaki. Itu lah keterangannya saksi Amor,” katanya.

Ia menilai keterangan saksi Amor meringankan buat terdakwa Adhiya Muzzaki. “Terdakwa Adhiya Muzzaki tahu persis kegiatan-kegiatan yang positif yang dilakukan di usia dia,” terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Zena Dinda Defega SH menambahkan, menurut keterangan saksi Amor, terdakwa Adhiya Muzzaki orangnya gagap teknologi (gaptek). “Intinya, bukan terdakwa Adhiya Muzzaki yang membuat konten dan terdakwa Adhiya Muzzaki adalah seorang aktivis yang vokal yang perduli dengan isu politik, hukum dan sosial,” ujar Zena Dinda Defega SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Seringkali juga terdakwa Adhiya Muzzaki bukan untuk mendiskreditkan suatu institusi dan lembaga, namun mengkritik untuk membangun institusi atau lembaga,” katanya.

Dijelaskannya, terdakwa Adhiya Muzzaki tidak bisa menggunakan sosmed karena orangnya gaptek. Agenda sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Adhiya Muzzaki akan menghadirkan seorang saksi lagi.

Selain akan menghadirkan saksi, Kuasa Hukum terdakwa Adhiya Muzzaki juga akan menghadirkan Ahli meringankan pada sidang selanjutnya. (Murgap)

Tags: