Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5, Devita Damayana SH : Saksi Febri Saksikan Adanya Penggeledahan di Kamar Terdakwa 6 (Amar Zoni) tidak Ada Ditemukan Narkotika

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (22/01/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa Amar Zoni menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Sandi dan Febri selaku mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).
Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, saksi yang dihadirkan hari ini ada dua orang saksi yang meringankan (Ad Charge). “Memang saksi yang dihadirkan hari ini yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa 6 (Amar Zoni). Tapi keterangan saksi yang diberikan hari ini juga tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa 1 sampai 5 yakni klien kami,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan di muka persidangan ada Sandi dan Febri. “Kedua saksi itu memang mantan warga binaan lapas Salemba. Dari keterangan Sandi terkait dengan manajemen dari lapas sendiri. Kalau keterangan saksi Febri ini terkait dengan pada saat penggeledahan di kamar terdakwa Amar Zoni itu saksi Febri ada menyaksikan di situ,” terang Devita Damayana SH dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Jakpus ini.
“Saksi Febri menyaksikan adanya penggeledahan. Pada saat penggeledehan itu memang tidak ada ditemukan sama sekali narkotika tersebut. Barang yang ditemukan itu hanya handphone (hp) dan speaker. Jadi tidak ada ditemukan narkotika saat penggeledahan di kamar terdakwa Amar Zoni,” ungkapnya.
Agenda sidang berikutnya akan dihadirkan saksi juga yakni saksi fakta yang akan dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Amar Zoni. Ia mengharapkan dengan dihadirkan dua saksi itu Majelis Hakim bisa melihat dan menilai, pada saat penggeledahan dan bagaimana yang terjadi di lapas Salemba tersebut.
“Jadi seyogyanya itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk bisa melihat fakta yang terjadi di sana,” tandasnya. (Murgap)
