Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Amar Akbar Alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH Nilai BAP Kliennya yang Dibuat Penyidik Cacat Hukum

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/01/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan 5 (lima) saksi yakni Bambang, Mario, Sagala, Arif Budiyanto dari Bagian Penggeledahan, dan Bambang Heriyanto selaku Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkotika untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Jon Mathias SH mengatakan, keterangan-keterangan saksi tadi lebih kepada konfrontir mempertahankan apa yang dia buat. “Pihak tedakwa juga mengakui apa yang dilakukan pada waktu sidang,” ujar Jon Mathias SH saat jumpa pers di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/01/2026), usai acara sidang ini.

Dikatakannya, hakim yang menilai keterangan saksi. “Bagaimana kita, esensi kita tentang penyitaan. Banyak lah yang terungkap tentang penyidikan, bahkan itu di Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Jakpus. Faktanya kan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu kan dibuat di Polsek Cempaka Putih. Berarti kan kalau BAP yang tidak sesuai tentang pemeriksaannya dengan yang ada di BAP, itu cacat hukum juga,” ungkap Jon Mathias SH dari Kantor Jon Mathias Law Firm yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Dikatakannya, BAP itu dilihat dari tempatnya dulu. “Tempatnya berbeda antara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan Polsek Cempaka Putih,” ungkapnya.

“Lucu juga kan seorang pengacara tidak mendampingi, tidak ada Surat Kuasa. Terus berdatangan. Berarti kan seolah-olah pengacara terdakwa Amar Zoni yang terdahulu meninggalkan pekerjaannya yang tidak benar,” paparnya.

Menurutnya, hal ini baru kejadian saat ini. “Saya sudah 25 tahun menjadi pengacara dan baru ada pengacara yang tidak mendampingi orang tapi bisa menandatangani BAP,” ungkapnya.

Ia menilai BAP terdakwa Amar Zoni cacat hukum “Kenapa? Orang di BAP tapi Kuasa Hukumnya terdahulu dibatalkan dan tidak hadir di muka persidangan,” terangnya.

“Banyak orang di situ ketika di BAP tapi tidak diperlihatkan dan diperkenalkan Kuasa Hukum terdakwa Amar Zoni terdahulu. Ini sudah fatal. Silahkan lah publik menilai,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, apakah tetap diperiksa BAP. “Majelis Hakim pasti tahu lah. Karena putusan perkara ini berdasarkan hukum dan di hukum kan sudah jelas, BAP yang dibuat tidak didampingi pengacara, maka batal demi hukum,” katanya.

“Terdakwa Amar Zoni dan terdakwa lainnya tetap dengan keterangannya masing-masing. Pihak saksi hari ini dari pihak penyidik kepolisian juga tetap pada keterangannya. Itu kan biasa agar dikonfrontir,” terangnya.

Ia mengungkapkan di sini lah tampak ketidakprofesionalan penyidik dalam melakukan BAP para terdakwa. “Ada kesan juga kasus ini sekian bulan baru sampai putusan. Ada indikasi menurut saya yang terungkap oleh para terdakwa. Saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi konfrontir,” tandasnya. (Murgap)

Tags: