Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH Serahkan Penilaian Keterangan 5 Saksi Verbalisan kepada Majelis Hakim

Devita Damayana SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (15/01/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini jaksa menghadirkan 5 (lima) saksi verbalisan yakni Bambang, Mario, Sagala, Arif Budiyanto selaku Bagian Penggeledahan, dan Bambang Heriyanto selaku Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkotika untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).

Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, keterangan kelima saksi verbalisan dan dari keterangan para terdakwa memang pemeriksaan di Rutan Salemba, Jakpus. “Tapi petugas yang memeriksa para terdakwa itu dari pihak kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Jakpus,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, inti dari pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan oleh jaksa hari ini untuk mengcrosscheck (mencari tahu) dari apa yang para terdakwa sampaikan pada sidang sebelumnya dengan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan para terdakwa. “Jadi itu kita tanyakan kembali. Apakah sudah sesuai dengan BAP?” tanya Devita Damayana SH dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Jakpus ini.

“Dari saksi penyidik (verbalisan) tadi, kita tanyakan apakah melakukan penekanan dan intimidasi kepada para terdakwa? Jawaban saksi penyidik, tidak merasa dan tidak ada melakukan intimidasi kepada para terdakwa dan tidak juga melakukan pemukulan maupun penganiayaan kepada para terdakwa. Itu keterangan dari saksi penyidik tadi. Saksi dari pihak kepolisian mengaku tidak ada melakukan hal itu,” paparnya.

Ketika ditanya tentang adanya perbedaan keterangan para terdakwa pada sidang sebelumnya yang mengatakan adanya penekanan dan penyiksaan dengan keterangan lima saksi verbalisan yang dihadirkan oleh jaksa pada hari ini, menurut Devita Damayana SH, dari pihaknya hal itu tidak ada masalah. “Karena bagaimanapun nanti Majelis Hakim akan menilai sendiri bagaimana dari keterangan para terdakwa yang menyatakan ada pemukulan dan intimidasi. Sementara, keterangan dari pihak kepolisian menyatakan seperti yang disampaikan pada hari ini tidak melakukan penekanan maupun intinidasi. Kalau kami sih pada prinsipnya yang penting dari Majelis Hakim bisa menilai sendiri, bisa menilai keterangan para pihak ini,” ungkapnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/01/2026), rencananya Kuasa Hukum para terdakwa akan menghadirkan Ahli. “Kalau dari kami akan ada saksi yang akan dihadirkan. Tapi memang karena para terdakwa berada di dalam rutan, maka kami memang agak sulit untuk menghadirkan saksi yang bisa memberikan keterangan langsung di persidangan karena posisi mereka juga di dalam. Kalau dari klien kami dari terdakwa 1 hingga 5 saksi yang meringankan memang tidak ada,” jelasnya.

“Tapi kami ada Ahli yang akan dihadirkan di muka persidangan. Ahli pun yang dihadirkan bersamaan dengan terdakwa 6 (Ammar Zoni). Dengan Ahli yang sama untuk terdakwa 1 hingga 6,” katanya.

Dijelaskannya, Ahli yang akan dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Ammar Zoni ada 2 orang. “Saksi Ahli ada 2 orang dan ada juga saksi meringankan (Ad Charge) dari mereka (pihak Kuasa Hukum terdakwa Ammar Zoni. Untuk jumlah berapa orangnya yang akan dihadirkan, saya belum tahu karena memang saksi Ad Charge maupun Ahli itu yang menghadirkan Kuasa Hukum terdakwa Ammar Zoni,” ucapnya.

Ia melihat para terdakwa yakin dengan keterangannya. “Jadi tetap berpegang kepada keyakinan yang para terdakwa sampaikan itu benar,” tuturnya.

“Dari pihak saksi verbalisan pun yakin dengan keterangannya. Jadi tinggal kami melihat dari penilaian Majelis Hakim sendiri dari perkara ini bagaimana keterangan para saksi verbalisan dan keterangan saksi para terdakwa,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga tidak akan menghadirkan pengacara terdakwa Ammar Zoni sebelumnya saat di BAP di muka persidangan. “Agenda untuk menghadirkan para saksi itu sudah selesai. Tinggal saksi dari Kuasa Hukum terdakwa saja,” tandasnya. (Murgap)

Tags: