Kuasa Hukum Terdakwa Dirjen Binapenta Kemnaker RI Suhartono, Petrus Pice SH Jelaskan Kliennya Punya Itikad Baik Kembalikan Uang Rp460 Juta ke KPK

Petrus Pice SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-3 (tiga) kali perkara 8 (delapan) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker RI pada kurun waktu 2017-2025 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/01/2026).

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi menyebutkan, kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Kedelapan terdakwa dimaksud yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemnaker RI tersebut yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU membeberkan RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker RI kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara datang saat berdering (daring) dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

Akan tetapi, kata JPU, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker RI dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses. Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

JPU menuturkan, para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype. Lalu, tim verifikator juga tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan.

Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 6 (enam) saksi yakni Purwanto sebagai Staf Operasional Perseroan Terbatas (PT), Juni Waluyo sebagai Staf PT Nur Dewanta, Yuli Pramujianti sebagai Direktur PT Griya Nusa, Waskito sebagai Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua, Deviana, Agus Aryanto sebagai Marketing PT Mandiri Anugerah Sakti untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker RI Suhartono, Petrus Pice SH mengatakan, keterangan dari keenam saksi tidak mengenal klien kita (terdakwa Suhartono) karena terdakwa Suhartono tidak ada hubungan dengan para saksi.

“Klien kita (terdakwa Suhartono) selaku Dirjen Binapenta Kemnaker RI memang tidak pernah mengurus hal itu, sehingga keterangan para saksi juga tidak ada korelasinya dengan status terdakwa Suhartono selaku Dirjen Binapenta Kemnaker RI,” ujar Petrus Pice SH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Dikatakannya, dalam dakwaan jaksa yang dikenakan kepada terdakwa Suhartono ada 2 (dua) yakni pertama, dugaan menguntungkan diri sendiri Rp460 juta, itu akumulasi penerimaan menurut dakwaan JPU. “Itu juga dibenarkan oleh klien kami (terdakwa Suhartono), bahwa memang terdakwa Suhartono menerima uang sejumlah itu,” ungkap Petrus Pice SH dari kantor law firm Munafsir Bustaman SH yang beralamat di Cempaka Putih, Jakpus ini.

Dakwaan kedua jaksa, sambungnya, diduga menguntungkan orang lain. “Tapi dalam proses pengurusan RPTKA itu, klien kami (terdakwa Suhartono) tidak tahu. Uang itu dipungut oleh bawahan terdakwa Suhartono untuk memperlancar urusan yakni direkturnya dari yang menjadi saksi hari ini,” katanya.

Ia mengharapkan secara prinsip kliennya (terdakwa Suhartono) sudah memenuhi dan sudah mengakui menerima uang. “Tapi motif penerimaan uang itu, klien kita (terdakwa Suhartono) tidak mengetahui uang dari hasil pemerasan. Walaupun demikian, klien kita (terdakwa Suhartono) mengetahui bahwa dirinya menerima uang Rp460 juta,” terangnya.

“Kita memohon klien kita (terdakwa Suhartono) mendapat keringanan hukuman karena pertama, dari segi jumlahnya kecil. Kedua, terdakwa Suhartono tidak tahu uang Rp460 juta itu hasil dari pemungutan dan uang Rp460 juta itu juga sudah dikembalikan,” paparnya.

Menurutnya, itikad baik terdakwa Suhartono sudah ada dengan mengembalikan uang Rp460 juta ke KPK. “TKA ini masuk ke Indonesia untuk bekerja di dalam negeri,” terangnya

“Kami akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang berikutnya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: