Kuasa Hukum Terdakwa 1 Hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH Jelaskan Kliennya Menarik Keterangan yang Ada di BAP

Devita Damayana SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan 5 (lima) terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/01/2026).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH ini, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Para terdakwa dalam acara sidang ini dihadirkan secara tatap muka atau langsung (offline).
Kuasa Hukum terdakwa 1 hingga 5 (Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi), Devita Damayana SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para terdakwa. “Para terdakwa ini memang memberi jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari keterangan terdakwa ini memang ada bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para terdakwa ini menarik keterangannya apa yang ada di BAP yang pernah disampaikan,” ujar Devita Damayana SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, keterangan yang digunakan oleh para terdakwa pada saat persidangan ini. “Para terdakwa menyatakan mencabut keteranganya secara lisan yang menyangkut keterangannya saat di BAP,” ungkap Devita Damayana SH dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Jakpus ini.
“Ada beberapa keterangan terdakwa yang dicabut soal penemuan Barang Bukti (BB) narkotika itu. Jadi para terdakwa ini memang tidak mengakui memiliki BB narkotika tersebut, seperti yang diberitakan di dalam dakwaan jaksa kalau para terdakwa ini ditemukan BB narkotika di dalam kamar mereka. Itu para terdakwa tidak mengakuinya,” ucapnya.
Ia mengharapkan dengan keterangan terdakwa seperti ini sesuai fakta-fakta di persidangan terbukalah. “Mungkin para terdakwa saat memberikan keterangan tidak didampingi oleh Kuasa Hukum. Mereka memberikan keterangan hanya sendirian. Cuma sekarang ini kan sudah berbicaralah dan disaksikan semua orang. Jadi harapan saya dengan adanya keterangan para terdakwa ini mereka bisa menerima hukuman yang meringankan,” paparnya.
Agenda sidang ini diskors untuk istirahat sholat dan makan siang (ishoma) dan dimulai lagi pukul 15.30 WIB. “Keterangan para terdakwa membuktikan apa yang mereka alami, apa yang terjadi dan ditemukan BB narkotika tersebut. Itu yang mereka jelaskan semuanya,” jelasnya.
“Sidang selanjutnya masih pemeriksaan terdakwa dan tim Kuasa Hukum terdakwa diberi kesempatan untuk bertanya oleh majelis hakim,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. “Untuk saat ini terdakwa 6 (Amar Zoni) itu memang ada 4 (empat) saksi meringankan yang dihadirkan. Terdakwa 1 hingga 5, kami belum tahu berapa saksi yang akan dihadirkan,” tandasnya. (Murgap)
