Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum Jelaskan Keterangan Saksi Djuyamto dan MAN Kuatkan Posisi Kliennya Bahwa Dakwaan Jaksa Belum Bisa Dibuktikan

Didi Supriyanto SH MHum

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (07/01/2026).

Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.

Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).

“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.

Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).

“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan bb dengan menghapus chat WA dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 saksi yakni Hakim PN Jakpus Djuyamto dan Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan, keterangan kedua saksi tadi semakin menguatkan posisi terdakwa Tian Bahtiar, bahwa dakwaan jaksa itu betul-betul belum bisa dibuktikan di dalam persidangan ini dengan keterangan saksi-saksi sampai kepada saksi hakim yang memutus perkara yang akhirnya perkara itu onslag (lepas).

“Karena menurut salah satu hakim saksi Djuyamto tadi, bahwa berita yang dibuat sama terdakwa Tian Bahtiar, berita yang ada di dalam dakwaan jaksa yang katanya dibuat terdakwa Tian Bahtiar itu ternyata tidak ada satupun yang mempengaruhi putusannya,” ujar Didi Supriyanto SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Kemudian, sambungnya, kalau hakim MAN yang juga dijadikan sebagai saksi dalam sidang ini, bahkan keterangannya tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa Tian Bahtiar,. “Jadi keterangan kedua saksi tadi tidak ada nilainya,” ungkap Didi Supriyanto SH MHum dari kantor law firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abah 5, Jakpus ini.

Ia mengharapkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa kalau seperti ini lagi, terdakwa Tian Bahtiar harus bebas. “Karena dakwaan jaksa sejauh ini tidak bisa dibuktikan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: