Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rudjito SH Jelaskan Kliennya Bantah Adanya Pertemuan dengan Saksi Mujiono di Rumahnya

Rudjito SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/01/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ses MA Nurhadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp307,2 miliar. Sambil menyinggung menantunya, Rezky Herbiyono, yang disebut jaksa sebagai pihak yang terlibat pencucian uang.
Terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dijerat dengan 2 (dua) dugaan tindak pidana yakni pertama, gratifikasi senilai Rp137,1 miliar, yang menyalahi Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, TPPU senilai Rp307,2 miliar, yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada 2021, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi divonis 6 (enam) tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan 2 (dua) perkara. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkatan pengadilan.
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 9 (sembilan) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, Rudjito SH mengatakan, pertama, untuk selain yang dana Mas itu tidak ada aliran kepada terdakwa Nurhadi.
“Tadi sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi, bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama terdakwa Nurhadi maupun istrinya,” ujar Rudjito SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini
Kedua, sambungnya, soal pertemuan saksi Mujiono dengan terdakwa Nurhadi tadi sudah dibantah oleh terdakwa Nurhadi. “Karena sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kan jam kerja. Terdakwa Nurhadi dan ibu Tin pasti tidak ada di rumah karena itu jam kerja mereka sebagai PNS, itu yang pertama. Kedua, sejak penggeledahan pada April 2016, terdakwa Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan (Jaksel), itu yang kedua,” ungkap Rudjito SH dari kantor law firm Maqdir Ismail and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
“Untuk yang lain-lain tadi sudah jelas, saksi-saksi menegaskan, bahwa terkait dengan nama-nama Kelvin, Yoga dan sebagainya (dsb), mereka tidak tahu menahu hubungan mereka dengan terdakwa Nurhadi. Intinya, 3 (tiga) hal itu yang pertama. Terdakwa Nurhadi sampai saat ini belum terungkap aliran dana ke terdakwa Nurhadi,” paparnya.
Menurutnya, itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor pada sidang ke depan. “Kita akan mengajukan itu,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (12/01/2026), jaksa masih akan menghadirkan saksi lain. “Terdakwa Nurhadi tidak tahu menahu soal transaksi itu. Catatan terdakwa Nurhadi, soal pertemuan saksi Mujiono dengan terdakwa Nurhadi di rumahnya,” katanya.
“Soal transaksi-transaksi bagaimana Rezky Herbiyono melakukan penukaran uang itu nanti saksi Rezky yang bisa mengungkap,” paparnya.
Ia mengharapkan yang terbaik buat terdakwa Nurhadi tentu saja dakwaan jaksa tidak terbukti. “Ini adalah sidang ketiga untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” tandasnya. (Murgap)
