Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdul Kadir SH Nilai Jaksa Tidak Menyebutkan Uraian Alat Bukti Konkret Mengenai Dana Rp809 M yang Diduga Diterima Kliennya

Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdul Kadir SH didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Ari Yusuf Amir SH MH saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana kasus perkara dugaan Tipikor program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/01/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Mendikbudristek RI) Nadiem Anwar Makarim di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, jawaban mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim usai dipaparkan soal keterbatasan koneksi Chromebook.

Jaksa menyebut Nadiem mengatakan, “you must trust the giant” setelah mendengar pemaparan yang menunjukkan sejumlah poin kelemahan pada koneksi Chromebook. “Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (05/01/2026).

Pada sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan, pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud RI salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

Dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem Makarim justru langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut dengan berkata “you must trust the giant”.

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan “you must trust the giant”,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, mantan Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00). Selain itu, jaksa mengungkapkan, bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Perlu diketahui, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Anwar Makarim, ada 3 (tiga) nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek RI, Mulyatsah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Ke-4 (empat) terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdul Kadir SH mengatakan, bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim sesuai azaz praduga tak bersalah, sebelum vonis hakim ditetapkan, belum bisa dinyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim melakukan Tipikor, sehingga haknya harus diberikan. “Hari ini kita melihat adanya satu tindakan yang membatasi terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk bicara. Tidak boleh terjadi lagi,” ujar Dodi Abdul Karim SH kepada wartawan ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Dikatakannya, berdasarkan dakwaan JPU yang didengarkan bersama, jelas bahwa uraian dari dakwaan JPU didominasi oleh asumsi dan interpretasi. “Bukan oleh fakta-fakta hukum, itu yang pertama. Kedua, apa yang sebenarnya terjadi adalah pengadaan. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbudristek RI tidak terlibat dalam pengadaan tersebut. Semua sebutan arahan-arahan itu semua berasal daripada keterangan orang lain. Jadi masuk kepada testimoni the audito. Mereka tidak mendengar langsung dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim tapi arahan dari orang lain,” jelasnya.

Ketiga, sambungnya, di dalam dakwaan JPU tidak disebutkan uraian alat bukti yang konkret mengenai sejumlah dana Rp809 miliar yang diduga diterima oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim. “Tidak ada bukti yang konkret bagaimana terimanya, dalam bentuk apa. Jaksa hanya menyebutkan, bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan. Padahal, tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti dan memang tidak ada uang Rp809 miliar itu ke terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” tegasnya

Kemudian, imbuhnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan adanya aliran dana ke terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang ada di LHKPN itu adalah kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang diperoleh berdasarkan usaha terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat sebagai menteri. “Mengenai dakwaan JPU tidak didukung oleh alat bukti itu juga menjadi dasar kita keberatan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum terdakwa Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim, Dr Ari Yusuf Amir SH MH mengaku kecewa dan keberatan karena kliennya (terdakwa Nadiem Anwar Makarim) tidak diberi kesempatan bicara kepada media. “Itu melanggar Hak Azazi Manusia (HAM),” ujar Dr Ari Yusuf Amir SH MH kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini

Menurutnya, terdakwa Nadiem Anwar Makarim punya hak untuk bicara ke publik. “Saat ini kalau bicara situasi dan keamanan tidak ada keamanan yang mengancam kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Semua situasinya kondusif. Jadi tidak ada alasan tentang keamanan. Itu dibuat-buat alasannya. Kami juga sampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk mengingatkan stafnya agar jangan berlaku sewenang-wenang. Hak untuk bicara ke publik itu adalah hak dasar dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Selama tidak melanggar keamanan tidak ada masalah. Sekali lagi kami menegaskan, agar terdakwa Nadiem Anwar Makarim diberi hak untuk bicara. Jangan sampai hal ini terulang lagi dan nanti akan menjadi preseden jelek bagi kita ke depan ada yang boleh bicara dan ada yang tidak boleh bicara. Apa dasarnya?” tanyanya.

“Karena pada dasarnya dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan bicara,” tandasnya.

Pada sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim langsung membacakan Nota Eksepsi (Keberatan) atas pembacaan surat dakwaan jaksa kepada kliennya di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. (Murgap)

Tags: